SKTP Februari 2026 resmi diterbitkan, menjadi kabar penting bagi seluruh guru ASN maupun non-ASN yang menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026. Dengan adanya SKTP ini, proses pencairan tunjangan guru kini lebih jelas dan terjadwal.
Mulai tahun 2026, pemerintah memberlakukan sistem pencairan TPG guru setiap bulan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang dilakukan triwulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui siaran resmi Kemendikdasmen, bertujuan agar guru menerima penghasilan lebih stabil, rutin, dan tanpa keterlambatan.
Apa Itu SKTP dan Pentingnya untuk Pencairan TPG?
Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com, SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan TPG bagi guru bersertifikat.
Jika SKTP belum diterbitkan di sistem, tunjangan profesi tidak dapat diproses. Oleh karena itu, guru wajib memastikan seluruh data administrasi valid sebelum jadwal pencairan TPG 2026 berlangsung.
Syarat Terbitnya SKTP Februari 2026
Agar SKTP Februari 2026 dapat diterbitkan dan TPG guru bisa dicairkan, beberapa syarat berikut harus dipenuhi:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memiliki NUPTK aktif dan valid
- Kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data Dapodik sudah valid dan diperbarui
Guru disarankan rutin mengecek status kelayakan melalui portal Info GTK 2026 untuk memastikan data sudah sinkron dan siap untuk pencairan.
Pencairan TPG Guru 2026 Dilakukan Setiap Bulan
Mulai Januari 2026, pemerintah resmi melakukan pencairan TPG guru setiap bulan untuk guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan administrasi.
Sebelumnya, pembayaran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dengan sistem baru ini, guru mendapatkan kepastian penghasilan lebih cepat dan stabil.
Keuntungan Pencairan TPG Bulanan
Beberapa manfaat dari sistem pencairan TPG bulanan antara lain:
- Kepastian penghasilan setiap bulan
- Mengurangi risiko keterlambatan pencairan
- Dana tunjangan langsung ditransfer ke rekening guru
- Meningkatkan stabilitas keuangan guru
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja guru di seluruh Indonesia.
Besaran TPG Guru 2026 Terbaru
Rincian tunjangan profesi guru tahun 2026:
- Guru ASN: Menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan
- Guru Non-ASN Bersertifikat: Besaran tunjangan naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
- Guru Non-ASN dengan Inpassing: Nominal disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK Inpassing masing-masing
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, sementara total anggaran tunjangan guru sepanjang 2026 diperkirakan lebih dari Rp14 triliun.
Jadwal Cair TPG Februari 2026
Untuk guru yang menunggu pencairan TPG bulan Februari 2026, berikut jadwal pentingnya:
- 15 Februari 2026: Batas akhir pembaruan data Dapodik
- 16–20 Februari 2026: Proses verifikasi dan pengolahan data penerima TPG
- 20 Februari 2026: Pengiriman data ke Kementerian Keuangan
- 25 Februari – akhir bulan: Proses pencairan dana TPG ke rekening guru secara bertahap
Kelancaran pencairan TPG sangat bergantung pada validitas data Dapodik dan sinkronisasi antara sekolah serta pemerintah daerah.
Kesimpulan
SKTP Februari 2026 sudah diterbitkan, menandai dimulainya pencairan TPG Guru 2026 yang kini dilakukan setiap bulan. Guru ASN dan non-ASN harus memastikan data administrasi, sertifikat pendidik, NUPTK, dan Dapodik valid agar tunjangan profesi dapat dicairkan tepat waktu. Sistem baru ini memberikan kepastian penghasilan, mengurangi keterlambatan, dan meningkatkan stabilitas keuangan guru di seluruh Indonesia.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727228363/sktp-februari-2026-sudah-terbit-begini-prediksi-jadwal-waktu-pencairan-tpg-guru-2026?page=9




