Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih akan berlaku seperti tahun sebelumnya.
Menurut Purbaya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional meningkat signifikan, melampaui rata-rata pertumbuhan satu dekade terakhir yang berada di kisaran 5 persen.
Selama kondisi tersebut belum tercapai, pemerintah menilai belum tepat untuk menambah beban masyarakat.
Ia menjelaskan, jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, bahkan hingga 6,5 persen, barulah pemerintah akan membuka ruang evaluasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih baik dalam menanggung iuran bersama pemerintah.
“Jika ekonomi tumbuh di atas 6 persen dan kesempatan kerja semakin terbuka, barulah kita mempertimbangkan penyesuaian iuran. Untuk saat ini belum,” ujar Purbaya, Sabtu (3/1/2026) dikutip dari cnbcindonesia.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Hingga ada kebijakan baru, besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Namun, denda akan berlaku jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Baca Juga : BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga 2026:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah. - Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPPK.
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% dibayar peserta
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan skema:- 4% dibayar perusahaan
- 1% dibayar peserta
- Iuran Keluarga Tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang, dibayar oleh pekerja. - Peserta PBPU dan Bukan Pekerja
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya
Kesimpulan
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat, sembari menunggu kondisi ekonomi nasional benar-benar stabil dan tumbuh lebih tinggi.
Baca Juga : Pegawai SPPG Jadi PPPK 2026, Segini Gaji yang Akan Diterima
Sumber : cnbcindonesia




