Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai Berlaku 8 April 2025: Ketahui Perubahannya
Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan pada Juli 2025, seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun peraturan baru sudah ditetapkan, besarannya iuran BPJS Kesehatan baru akan diumumkan pada 1 Juli 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 yang memberikan tenggat waktu kepada Presiden Jokowi untuk menetapkan tarif, manfaat, dan biaya pelayanan kesehatan.
Peraturan iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kategori peserta, di antaranya:
-
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan langsung oleh Pemerintah. -
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta. -
Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. -
Iuran Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, adalah 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.
-
-
Iuran Bagi Kerabat Lainnya
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja, perhitungan iuran bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:-
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
(Note: Mulai Juli 2020, peserta Kelas III membayar iuran Rp 25.500, dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Pada Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000). -
Kelas II: Rp 100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II.
-
Kelas I: Rp 150.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas I.
-
-
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Jika peserta terlambat membayar lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dengan maksimum denda sebesar Rp 30.000.000.
Denda ini akan ditanggung oleh pemberi kerja bagi peserta PPU.



