Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Masih Berlaku hingga 16 Mei 2025, Ini Rinciannya!
Per 16 Mei 2025, sistem iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih menggunakan skema lama yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Namun, perubahan besar akan segera diterapkan pada Juli 2025, seiring pemberlakuan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas berjenjang yang selama ini digunakan.
Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025
Dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, besaran iuran baru belum diumumkan secara resmi.
Dalam Pasal 103B Ayat (8) disebutkan bahwa Presiden memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif iuran, manfaat, dan biaya layanan sesuai sistem KRIS.
Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku Hingga Sebelum Juli 2025
Berikut rincian iuran yang masih berlaku menurut Perpres 63/2022:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-
Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
-
Meliputi: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
-
Iuran: 5% dari gaji bulanan.
-
4% dibayar pemberi kerja
-
1% dibayar oleh peserta
-
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
-
Iuran: 5% dari gaji bulanan.
-
4% oleh perusahaan
-
1% oleh pekerja
-
4. Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst, orang tua/mertua)
-
Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan.
-
Dibayar oleh peserta (PPU) sendiri.
5. Peserta Mandiri, PBPU, dan Bukan Pekerja
-
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
-
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, peserta hanya membayar Rp 35.000.
-
-
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
-
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
-
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun.
-
Iuran dibayar penuh oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda BPJS Kesehatan
-
Batas waktu pembayaran: Tanggal 10 setiap bulan.
-
Tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali:
-
Jika dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali kepesertaan digunakan untuk rawat inap.
-
Maka dikenakan denda layanan sebesar:
-
5% dari biaya rawat inap awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
-
Denda maksimal: Rp 30.000.000.
-
Untuk PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
-
-
Kesimpulan
Hingga 15 Mei 2025, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih mengikuti peraturan sebelumnya.
Namun, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menyambut perubahan ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Pastikan Anda memahami rincian iuran dan perhatikan jadwal pembayaran untuk menghindari denda layanan.




