• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

Fai Demplon by Fai Demplon
9 Februari 2025
in Berita, Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya
    • Latar Belakang Fatwa MUI Gas Elpiji 3 Kg
    • Dasar Hukum dan Pertimbangan MUI
    • Kriteria Penerima Subsidi
      • Rumah tangga miskin
      • Usaha mikro
      • Nelayan
      • Petani miskin
    • Dampak untuk Masyarakat Mampu

Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi oleh orang-orang yang berkemampuan finansial tinggi adalah haram.

Fatwa ini menegaskan pentingnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran, selaras dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam.

Latar Belakang Fatwa MUI Gas Elpiji 3 Kg

Subsidi pemerintah untuk gas elpiji 3 kg dan Pertalite sejatinya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam praktiknya, banyak kalangan mampu yang justru memanfaatkan subsidi ini.




MUI menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan awal pemberian subsidi serta melanggar prinsip keadilan yang seharusnya terjaga.

Dasar Hukum dan Pertimbangan MUI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak adalah suatu pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.

Beliau merujuk pada Surat An-Nahl ayat 90, yang menekankan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. Selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memang membutuhkan.





Kriteria Penerima Subsidi

Menurut MUI, kriteria penerima subsidi gas LPG 3 kg meliputi:

  • Rumah tangga miskin

  • Usaha mikro

  • Nelayan

  • Petani miskin

    Penggunaan gas ini oleh orang kaya dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial.

Dampak untuk Masyarakat Mampu

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi.




Sebagai alternatif, mereka disarankan untuk beralih ke produk non-subsidi yang memang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin bahwa subsidi yang ada tepat sasaran dan dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Fatwa MUI mengenai larangan penggunaan gas LPG 3 kg bagi orang kaya sangat penting untuk menjaga keadilan sosial dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Tags: Bantuan subsidi orang kaya haramFatma mui haramGas elpini 3 kgHaram gas elpiji 3 kg bagi orang kayaMui gas elpiji 3 kg
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan 2026

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan 2026

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan 2026

Siapa Saja Penerima PKH Februari 2026?

Siapa Saja Penerima PKH Februari 2026?

Siapa Saja Penerima PKH Februari 2026?

Rincian Harga Tarif Listrik PLN per-Februari 2026, Ini Cara Cek Tagihannya

Rincian Harga Tarif Listrik PLN per-Februari 2026

Rincian Harga Tarif Listrik PLN per-Februari 2026

Cek Desil Bansos 2026 Online: Panduan Lengkap Resmi dari Kemensos

Cek Desil Bansos 2026 Online: Panduan Lengkap Resmi dari Kemensos

Cek Desil Bansos 2026 Online: Panduan Lengkap Resmi dari Kemensos

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial