Pemerintah terus memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain status kerja yang jelas, PPPK juga menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan yang nilainya cukup menarik.
Memasuki tahun 2026, skema gaji PPPK tidak berubah signifikan dibandingkan 2025. Ketentuan penggajian masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan penyesuaian rata-rata berada di kisaran delapan persen.
Apa Itu PPPK dan Jenisnya?
PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan kontrak kerja jangka waktu tertentu. PPPK mengisi berbagai jabatan strategis, seperti:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
- PPPK terbagi menjadi dua:
- PPPK Penuh Waktu, dengan jam kerja normal seperti ASN
- PPPK Paruh Waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel
Perbedaan jam kerja ini berpengaruh pada gaji dan fasilitas yang diterima.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisarannya:
- Gol. I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Gol. II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Gol. III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Gol. IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Gol. V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Gol. VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Gol. VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Gol. VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Gol. IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Gol. X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Gol. XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Gol. XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Gol. XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Gol. XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Gol. XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Gol. XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Gol. XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar gaji.
Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Selain golongan, masa kerja juga memengaruhi penghasilan:
- 0–1 tahun: ± Rp3.203.600
- 10–11 tahun: ± Rp3.740.800
- 20–21 tahun: ± Rp4.368.200
- 32 tahun: ± Rp5.261.500
Skema ini menjaga keadilan antarpegawai.
Daftar Tunjangan PPPK 2026
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan berikut:
1) Tunjangan Pekerjaan
Sekitar 5–20% dari gaji pokok, tergantung jabatan. Contoh:
- Guru: Rp500 ribu – Rp1 juta/bulan
- Tenaga teknis: Rp300 ribu – Rp800 ribu/bulan
2) Tunjangan Hari Raya (THR)
Satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
3) Tunjangan Transportasi & Fasilitas Kerja
Untuk tugas lapangan: Rp200 ribu – Rp500 ribu, plus fasilitas seperti laptop/kendaraan dinas.
4) Perlindungan Sosial
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung negara, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Gaji dan tunjangan PPPK 2026 dirancang untuk memberikan kesejahteraan dan kepastian kerja. Dengan sistem golongan, masa kerja, serta tunjangan pendukung, PPPK diharapkan semakin termotivasi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



