Ini Tahapan Selanjutnya Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus! Ribuan Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap 2 resmi diumumkan hasil kelulusannya sejak tanggal 16 Juni 2025 kemaren.
Pengumuman hasil seleksi PPPK ini disambut antusias oleh ratusan ribu pelamar dari seluruh Indonesia yang telah menantikan hasil seleksi sejak beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 2 tahun ini mencatat partisipasi yang sangat tinggi dan proses seleksi berjalan secara ketat dan transparan.
Jumlah pelamar PPPK tahap 2 sekitar 863.000 hingga 863.993 orang dan formasi yang dibuka sebanyak 329.671 formasi PPPK tersedia di berbagai instansi pusat dan daerah.
Diketahui, peserta yang lulus sebanyak 328.542 orang berhasil dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.
Baca Juga: BSU 2025 Belum Cair? Cek Status Bantuan dan Cara Mempercepat Pencairan Dana Subsidi Gaji di Sini!
Dengan jumlah formasi yang hampir sepenuhnya terisi, ini menjadi pencapaian besar dalam proses seleksi PPPK tahun ini.
Pemerintah menargetkan pengisian formasi secara maksimal untuk memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, jadwal tahapan seleksi PPPK Tahap 2 dimulai dengan pengumuman hasil seleksi pada 16-30 Juni 2025.
Jadwal pengisian DRH untuk peserta lulus pada tanggal 1-31 Juli 2025 dan usulan penetapan NI PPPK oleh instansi adalah 1 Agustus – 10 September 2025.
Meski pengumuman hasil seleksi dimulai sejak 16 Juni, beberapa instansi baru mengumumkan hasilnya secara bertahap menjelang akhir bulan Juni. Karena itu, peserta diminta rutin memantau portal resmi SSCASN dan laman instansi yang dilamar.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2, ada beberapa tahapan penting yang harus segera dilakukan agar proses pengangkatan sebagai PPPK tidak tertunda atau batal.
Cek Hasil Seleksi
Peserta bisa melihat hasil seleksi melalui portal resmi: sscasn.bkn.go.id, kemudian login dengan NIK, password, dan kode CAPTCHA. Hasil akan muncul di halaman “Resume Pendaftaran”
Selain itu, peserta juga bisa melihat pengumuman PDF dari instansi masing-masing.
Pengisian DRH NI PPPK (Daftar Riwayat Hidup)
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Komponen Baru PKH 2025 dengan Bantuan Rp10,8 Juta
Waktu pengisian DRH tanggal 1 – 31 Juli 2025 dan wajib dilakukan oleh peserta yang lulus seleksi.
Data yang harus diisi meliputi biodata lengkap, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keluarga dan organisasi.
Dokumen yang harus diunggah (scan dokumen asli) yaitu KTP, Ijazah terakhir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Pakta Integritas.
Penting untuk peserta, jika peserta tidak mengisi DRH hingga batas waktu 31 Juli, maka dianggap mengundurkan diri meskipun dinyatakan lulus.
Verifikasi dan Usulan NI PPPK
Instansi akan melakukan verifikasi terhadap DRH dan dokumen yang diunggah. Bila dokumen lolos verifikasi, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN. Proses ini dilakukan antara tanggal 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Penerbitan SK Pengangkatan dan Penempatan
Baca Juga: Bantuan PKH 2025 Cair Juni, Termasuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Cek Rinciannya!
Setelah NI PPPK terbit, peserta akan menerima SK Pengangkatan, Surat tugas dan penempatan resmi.
Peserta kemudian akan mulai bertugas sesuai dengan unit kerja dan wilayah penempatan masing-masing.
Proses seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 telah meloloskan lebih dari 328 ribu peserta dari total hampir 864 ribu pelamar.
Kelulusan ini merupakan langkah awal menuju status sebagai ASN PPPK. Setiap peserta yang lulus wajib mengikuti semua tahapan lanjutan secara cermat dan tepat waktu.
Segera login ke portal SSCASN, isi DRH, siapkan seluruh dokumen, dan pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian. Jadilah bagian dari ASN yang berintegritas, profesional, dan siap melayani masyarakat dengan semangat baru.



