Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku Untuk Tutup Buku KJP Tahun 2025
Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku Untuk Tutup Buku KJP Tahun 2025. Bagi para lulusan SMA/SMK tahun 2025 yang sebelumnya merupakan penerima manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, jangan lupa menutup rekening KJP Plus di Bank DKI.
Meskipun kerap dianggap sekadar prosedur administratif, penutupan rekening ini sangat vital untuk menghindari berbagai potensi masalah di kemudian hari, baik terkait pendidikan lanjutan maupun administrasi keuangan.
Rekening KJP Plus adalah rekening tabungan Bank DKI yang dibuat atas nama siswa penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan ini diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dan disalurkan secara rutin untuk mendukung kebutuhan pendidikan.
Setelah siswa lulus dari sekolah, status kepesertaan KJP Plus otomatis dinyatakan tidak aktif. Namun, rekening tetap harus ditutup secara manual untuk menghindari:
- Masuknya dana secara tidak sengaja ke rekening yang sudah tidak sah digunakan
- Penyalahgunaan kartu atau saldo oleh pihak tidak bertanggung jawab
- Kesulitan saat pengajuan bantuan pendidikan lanjutan seperti KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Baca Juga: Daftar Magang Berdampak 2025 Sekarang! Raih Uang Saku Rp2,8 Juta/Bulan
Untuk kelancaran proses penutupan, berikut adalah dokumen yang wajib dibawa (dalam bentuk asli dan fotokopi):
- KTP atau kartu pelajar siswa (2 lembar)
- KTP orang tua/wali (2 lembar), jika namanya masih tercantum di rekening
- Akta kelahiran siswa
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus siswa swasta)
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar
Langkah-Langkah Penutupan Rekening KJP Plus di Bank DKI
1. Kunjungi Kantor Cabang Bank DKI
Pastikan mendatangi kantor cabang tempat rekening KJP Plus pertama kali dibuka. Lokasi dapat dicek di buku tabungan.
2. Ambil Nomor Antrian
Setelah sampai, ambil nomor layanan untuk bagian Customer Service dan tunggu panggilan sesuai giliran.
3. Sampaikan Maksud Penutupan
Saat dipanggil, sampaikan bahwa Anda ingin menutup rekening KJP Plus karena telah lulus dari jenjang pendidikan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Rp4,9 Juta Cair 1 Juli 2025, Ini Golongan yang Dapat dari Taspen
4. Serahkan Dokumen dan Isi Formulir
Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan dan isi formulir penutupan rekening sesuai petunjuk petugas bank.
5. Verifikasi Data dan Pencairan Saldo
Petugas akan memverifikasi seluruh dokumen dan data. Jika masih terdapat sisa saldo, maka akan dicairkan secara tunai. Bukti penutupan akan diberikan sebagai arsip.
Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Untuk waktu pelayanan mengikuti jam operasional Bank DKI, yakni hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.
Berikutnya bagi siswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi dengan program bantuan KJMU, perlu dicatat bahwa tidak semua kampus mendukung pencairan dana melalui rekening KJP lama. Maka dari itu, konfirmasi ke kampus dan dinas pendidikan sangat disarankan.
Mengapa Penutupan Rekening Ini Sangat Penting?
Baca Juga: BSU Rp 600.000 Telah Cair ke Rekening Pekerja, Cek Status Anda di Sini!
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan, penutupan rekening KJP Plus memiliki dampak administratif yang besar, antara lain:
- Mencegah kesalahan penyaluran bantuan pendidikan
- Menghindari kewajiban pengembalian dana akibat penggunaan tidak sah
- Memastikan siswa dan orang tua tidak mengalami kesulitan saat mengajukan bantuan lain di masa depan
- Menutup akses terhadap dana yang dapat disalahgunakan
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk tutup buku KJP tahun 2025. Semoga bermanfaat.



