Program Keluarga Harapan adalah program pemberian Bantuan Sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun nontunai.
Bagi calon penerima, daftar bansos PKH lewat desa menjadi langkah awal yang sangat penting. Proses pengajuan bantuan sosial tingkat kewilayahan dinilai lebih akurat karena melibatkan langsung perangkat rukun tetangga hingga aparatur kelurahan setempat.
Syarat daftar bansos PKH lewat Desa 2026
Persiapan dokumen administrasi merupakan tahapan paling krusial dalam menerapkan cara daftar bansos PKH lewat desa 2026. Kelengkapan berkas ini menjadi bukti identitas calon penerima saat petugas melakukan proses verifikasi.
Berikut daftar dokumen wajibnya:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto Rumah.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Besaran nominal bansos 2026
Melansir laman resmi Kemensos, Jumat 13 Februari 2026, berikut besaran penerima PKH per kategori Tahun 2026:
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500.000 per tahap).
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: 10,8 juta (2,7 juta per tahap).
Cara daftar bansos PKH
Pengajuan bansos 2026 PKH melalui Ketua RT/RW
- Penyampaian niat: Pendaftar harus mendatangi rumah ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat guna menyampaikan permohonan pendataan.
- Penyerahan berkas: Serahkan salinan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya kepada ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar resmi.
- Penerbitan surat pengantar: Ketua RT akan menerbitkan surat pengantar menuju balai desa/kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga tersebut benar merupakan warga domisili setempat dengan kondisi prasejahtera.
Proses Musyawarah Desa (Musdes)
Usulan dari tiap rukun warga tidak akan langsung dikirim ke pusat, melainkan harus dibahas dalam forum terbuka:
- Pelaksanaan siding: Kepala desa bersama aparat kewilayahan akan menggelar Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan.
- Uji publik: Nama-nama yang diusulkan akan dibacakan di depan forum untuk mendapatkan persetujuan atau sanggahan dari warga lainnya terkait kelayakan status kemiskinan.
- Pembuatan berita acara: Hasil musyawarah akan dicatat dalam sebuah Berita Acara resmi yang ditandatangani oleh kepala desa dan perwakilan warga sebagai landasan hukum pengajuan.
Verifikasi dan validasi data lapangan
Setelah lolos dari forum musyawarah, usulan akan masuk ke tahap pemeriksaan lapangan:
- Kunjungan petugas: Petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota didampingi pendamping PKH akan mendatangi langsung alamat pelamar.
- Pencocokan bukti: Petugas akan melakukan wawancara singkat serta mencocokkan kondisi fisik rumah dengan foto yang dilampirkan sebelumnya.
- Pengisian instrumen penilaian: Kelayakan keluarga akan diukur menggunakan instrumen standar kemiskinan berbasis poin dari Kementerian Sosial.




