Penyebab PPPK Tidak Masuk Penerima Bantuan PKH dan BPNT di 2026
Belakangan ini ramai dibicarakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT, pada tahun 2026.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar, dan apa alasannya?
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat kembali tujuan utama program bansos serta posisi PPPK dalam sistem penggajian pemerintah.
Tujuan PKH dan BPNT: Fokus pada Rumah Tangga Rentan
PKH dan BPNT dirancang untuk:
- Membantu keluarga sangat miskin/rentan
- Menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan pangan
- Mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem jangka panjang.
Karena itu, penerima harus memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Pendapatan rumah tangga rendah
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap/layak
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lolos verifikasi ulang (validasi lapangan).
Artinya, program ini bukan untuk semua warga tetapi hanya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
PPPK Dinilai Memiliki Penghasilan Lebih Stabil
Sebagai aparatur negara dengan perjanjian kerja, PPPK mendapatkan:
- Gaji bulanan
- Tunjangan tertentu sesuai ketentuan
- Kepastian kontrak dan hak perlindungan kerja.
Dengan adanya penghasilan yang relatif lebih stabil dibandingkan pekerja informal atau warga miskin tanpa penghasilan tetap, PPPK umumnya tidak masuk kategori keluarga miskin sasaran bansos.
Karena itu, ketika dilakukan pemadanan data, penerima dari kalangan PPPK biasanya tereliminasi secara otomatis.
Bansos Diutamakan untuk yang Paling Membutuhkan
Pemerintah berusaha memastikan bantuan:
- Tidak tumpang tindih
- Tidak dinikmati mereka yang sudah memiliki penghasilan memadai
- Tepat sasaran kepada warga yang paling rentan.
Jika PPPK tetap menerima PKH atau BPNT, dikhawatirkan:
- Terjadi ketidakadilan sosial
- Anggaran yang terbatas tidak sampai kepada keluarga miskin
- Timbul persepsi negatif terhadap kebijakan bansos.
Karena itu, penghapusan PPPK dari daftar penerima dilihat sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan.
Bagaimana Jika PPPK Masih Tercatat sebagai Penerima?
Kasus seperti ini mungkin terjadi karena:
- Data belum diperbarui
- Perubahan status pekerjaan belum masuk ke DTKS
- Kesalahan verifikasi di lapangan.
Apakah PPPK Tidak Bisa Dapat Bantuan Sama Sekali?
Tidak selalu begitu. Walaupun PKH dan BPNT umumnya tidak diberikan kepada PPPK, masih ada program lain yang bersifat:
- Berbasis kinerja (bukan bansos)
- Perlindungan ketenagakerjaan,
- Pengembangan kompetensi.
Namun sifatnya berbeda, bukan bantuan sosial untuk rumah tangga miskin.
Kesimpulan
Kebijakan ini bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih, sehingga benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.




