Ini Daftar Pekerja yang Tidak Layak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Senilai Rp600 Ribu! Kamu Wajib Tahu

Ini Daftar Pekerja yang Tidak Layak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Senilai Rp600 Ribu! Kamu Wajib Tahu

Simak siapa saja yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025.

Pemerintah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan utama bahwa penerima adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan akan menerima dana sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli.



Baca Juga: Cara Cek Kelulusan di SSCASN dan Arti Kode Kelulusan BKN! PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini 16 Juni 2025

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kriteria penerima BSU tahun 2025 antara lain:





Namun, terdapat sejumlah kelompok pekerja yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan ini, yaitu:




Baca Juga: Jakarta Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Info Lengkapnya! Resmi Dimulai, Bayar Pajak Tanpa Takut Kena Denda

Demikianlah daftar kelompok pekerja yang tidak berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 senilai Rp600 ribu.



Exit mobile version