Ini 6 Golongan KPM yang Tidak Berhak Menerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Ini 6 Golongan KPM yang Tidak Berhak Menerima BLT Kesra Rp900 Ribu. Berbagai bentuk bantuan sosial atau bansos tambahan kembali disalurkan oleh pihak pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah BLT Kesra bagi KPM.
Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 untuk KPM selama tiga bulan sekaligus.
Bansos BLT Kesra yang satu ini ditujukan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi miskin ekstrem hingga rentan sehingga mereka dapat meningkatkan kemampuan beli mereka menjelang akhir tahun 2025.
Setidaknya ada enam kelompok masyarakat yang tidak akan menerima BLT Kesra pada tahun 2025.
Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kelompok tersebut? Berikut adalah daftar lengkapnya.
-
Penduduk yang Berada di Luar Desil Satu hingga Empat
- Secara umum, bantuan BLT Kesra hanya akan diberikan kepada masyarakat yang tergolong dalam desil satu hingga empat.
- Dengan demikian, warga yang termasuk dalam kategori di luar desil tersebut (Lima hingga sepuluh) tidak akan mendapatkan bantuan tambahan ini.
- Desil sendiri merujuk pada tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga yang diukur berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Penduduk yang Pindah Alamat Tanpa Memperbarui Data
- BLT Kesra dengan jumlah Rp200.000 per bulan tidak akan disalurkan kepada masyarakat yang telah pindah alamat tanpa memperbarui data mereka.
- Oleh sebab itu, jika KPM berpindah alamat, mereka segera perlu melakukan pembaruan data agar tetap bisa memperoleh bansos tambahan tersebut.
-
Mampu Secara Ekonomi
- Bansos tambahan BLT Kesra juga tidak akan diberikan kepada individu yang sudah dinyatakan mampu dari segi ekonomi.
- Dalam konteks ini, yaitu mereka yang memiliki pendapatan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan lainnya.
- Berdasarkan data dari DTSEN, warga yang dinyatakan sudah mampu secara ekonomi biasanya berada dalam kategori desil lima hingga sepuluh.
-
Penerima yang Tidak Ditemukan Saat Penyaluran
- Bansos tambahan sebesar Rp900.000 tidak akan diberikan kepada individu yang tidak dapat ditemukan saat proses penyaluran berlangsung.
- Kategori ini lebih dikhususkan bagi warga yang menerima bantuan BLT Kesra melalui PT Pos Indonesia.
- Jika KPM tidak terdeteksi, maka dana bantuan akan dibatalkan dan akan kembali ke kas negara.
-
Perangkat Desa
- BLT Kesra tidak akan diberikan oleh pemerintah jika data menunjukkan bahwa penerima manfaat bekerja sebagai perangkat desa.
- Perangkat desa mendapatkan gaji yang berasal dari negara, sehingga mereka tidak berhak untuk menerima bansos dari pemerintah.
-
Pendamping Sosial
- Warga yang berprofesi sebagai pendamping sosial baik dalam program bansos PKH maupun sembako tidak diizinkan untuk menerima BLT Kesra pada tahun 2025.
- Pada dasarnya, kategori ini serupa dengan perangkat desa yang juga memperoleh gaji dari negara sehingga tidak berhak atas bantuan jenis apapun.
Itulah enam kelompok masyarakat yang tidak akan mendapatkan bansos BLT Kesra dari pemerintah pada tahun 2025.




