5 Tanda KPM Bisa Dicoret dari Penerima Bantuan Sosial
Bantuan sosial menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mencukupi kebutuhan pokok serta mendorong peningkatan taraf hidup.
Meski demikian, tidak semua penerima bantuan akan terus memperoleh manfaat tersebut dalam jangka panjang. Pemerintah secara berkala melakukan pengecekan dan pembaruan data agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Oleh karena itu, sejumlah KPM berisiko dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa perubahan kondisi ekonomi, ketidakakuratan data, maupun pelanggaran aturan yang berlaku dapat menjadi alasan utama dihentikannya bantuan.
Dengan demikian, KPM perlu memahami tanda-tanda yang berpotensi menyebabkan mereka dikeluarkan dari daftar penerima agar dapat segera melakukan pembaruan atau penyesuaian data.
Melalui artikel ini, akan diulas lima ciri KPM yang berisiko dicoret dari penerima bantuan sosial, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati dan memastikan bantuan yang menjadi haknya tetap diterima.
Kondisi Keuangan Keluarga Mengalami Peningkatan
Salah satu faktor utama yang menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial adalah membaiknya keadaan ekonomi keluarga. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga telah memiliki pendapatan stabil, usaha yang berjalan baik, atau kepemilikan aset dengan nilai cukup tinggi, maka KPM dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Program bantuan sosial diprioritaskan bagi keluarga yang berada dalam kondisi kurang mampu. Oleh sebab itu, ketika kondisi ekonomi penerima sudah membaik, bantuan tersebut akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Data Kependudukan Tidak Valid atau Mengalami Ketidaksesuaian
Permasalahan pada data administrasi kependudukan menjadi salah satu alasan paling umum KPM dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Perbedaan atau ketidaksamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, maupun status keluarga antara KTP, Kartu Keluarga, dan basis data bansos dapat mengakibatkan sistem menolak proses penyaluran bantuan.
Data kependudukan yang tidak terverifikasi atau bermasalah di Dukcapil dapat menyebabkan KPM secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Karena itu, kelengkapan serta keakuratan data menjadi faktor penting yang menentukan apakah bantuan sosial dapat terus diterima.
Tidak Terdata atau Dihapus dari DTKS/DTSEN
Seluruh program bantuan sosial mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN sebagai basis utama penyaluran. Apabila data KPM tidak tercantum, terhapus, atau tidak diperbarui dalam sistem tersebut, maka bantuan tidak dapat dicairkan. Tidak sedikit kasus di mana keluarga sebenarnya masih memenuhi syarat, namun gagal menerima bantuan karena data mereka belum terinput atau belum diperbarui di DTKS.
Menerima Bantuan Lebih dari Satu di Luar Ketentuan
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai jenis bantuan sosial yang boleh diterima secara bersamaan. Apabila KPM memperoleh bantuan ganda yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menerima beberapa jenis bansos yang seharusnya tidak dapat diterima sekaligus, maka hasil evaluasi dapat menyebabkan penghentian salah satu atau seluruh bantuan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
Kurang Kooperatif Saat Proses Verifikasi Lapangan
Pemerintah daerah bersama petugas pendamping sosial secara rutin melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi KPM dengan data yang tercatat. KPM yang sulit dihubungi, enggan memberikan keterangan, atau menolak proses pendataan dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan nama KPM dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Upaya Agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bantuan
Agar status sebagai penerima bansos tetap aktif, KPM perlu berperan aktif dan responsif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Secara berkala memeriksa status penerima bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial
- Memastikan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga selalu akurat dan terbaru
- Melaporkan setiap perubahan kondisi ekonomi, domisili, maupun status keluarga kepada pihak desa atau kelurahan
- Bersikap terbuka dan kooperatif saat dilakukan pendataan atau verifikasi lapangan
- Memanfaatkan bantuan sosial sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku
Kesimpulan
Dengan mengetahui lima ciri KPM yang berisiko dicoret, masyarakat diharapkan lebih waspada serta mampu mengambil tindakan antisipatif sejak awal agar hak bantuan tetap terjaga




