Ingin Tahu Cara Daftar KIP Kuliah 2026? Simak Persyaratannya
Ingin Tahu Cara Daftar KIP Kuliah 2026? Simak Persyaratannya. Sebentar lagi, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2026 akan segera dibuka bagi semua jalur masuk universitas.
Persyaratan utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah bagi siswa lulusan SMA atau SMK yang berasal dari keluarga dengan ekonomi minim.
Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah 2026, terdapat batasan maksimal gaji orang tua yang diizinkan untuk mendaftar bantuan ini.
Berapa gaji orang tua yang harus dimiliki untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026?
Sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui bahwa bantuan dari pemerintah ini bertujuan untuk menutupi biaya pendidikan serta memberikan dukungan biaya hidup bulanan.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dibuka paling lambat satu hari sebelum Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur mandiri di seluruh PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta).
Umumnya, pendaftaran untuk jalur mandiri di PTN dan PTS akan berlangsung hingga bulan Oktober.
Dengan gaji orang tua sebesar Rp 4 juta, seseorang bisa mendaftar untuk KIP Kuliah 2026.
Bagi para calon mahasiswa yang tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data terkait dari Kemensos untuk keluarga berpenghasilan rendah, tetap dapat mengajukan pendaftaran KIP Kuliah.
Syaratnya adalah harus memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat dibuktikan melalui:
1. Bukti pendapatan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor yang dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000 per orang;
2. Dokumen yang menunjukkan bahwa keluarga tergolong miskin berbentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah setempat, minimal dari tingkat desa atau kelurahan, yang menyatakan bahwa keluarga termasuk golongan yang kurang mampu.
Siapa saja yang diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah 2026?
1. Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Mahasiswa dari keluarga yang ikut serta dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang berada di desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditentukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka masih bisa mendaftar untuk memperoleh KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi syarat miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor total orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 per orang;
- Dokumen yang menunjukkan kondisi keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disetujui oleh pemerintah setempat, minimum dari tingkat desa atau kelurahan yang menyatakan keadaan suatu keluarga yang tergolong miskin atau tidak mampu.
Langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah:
1. Daftar di portal KIP Kuliah
– Akses situs https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
– Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi informasi.
2. Mengisi data pribadi dan informasi tentang keluarga
– Berikan informasi terkait penghasilan orang tua dengan akurat.
– Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
3. Mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi
Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan proses seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
4. Verifikasi oleh kampus
Setelah dinyatakan diterima di universitas, pihak kampus akan memvalidasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.



