Informasi Lengkap Gaji ke-13 ASN PPPK 2025: Jadwal & Ketentuannya
Gaji ke-13 menjadi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Namun, kapan tepatnya gaji ke-13 PPPK akan cair dan apa saja ketentuannya?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN PPPK 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN PPPK pada awal bulan Juni 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran gaji ke-13.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” bunyi Pasal 15 PMK 23/2025.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah 2025
Komponen Gaji ke-13 ASN PPPK
Gaji ke-13 untuk PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing. Selain itu, ASN daerah mungkin mendapatkan penyesuaian sesuai kemampuan fiskal daerahnya
Besaran Gaji ke-13 ASN PPPK 2025
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:
- Gaji pokok sesuai golongan
- Tunjangan melekat yang diterima secara rutin
- Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat (termasuk PPPK pusat)
- Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing
Ketentuan Penting Seputar Gaji ke-13 PPPK 2025
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN aktif, termasuk PPPK, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2025. ASN aktif menerima gaji ke-13 melalui bendahara instansi atau sistem penggajian resmi kementerian/lembaga. Pensiunan menerima langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing




