Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara berjalan tepat waktu. Pada tahun 2026, THR untuk PNS, anggota TNI-Polri, serta para pensiunan akan dicairkan 100 persen, memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar sebesar Rp55 triliun untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan dapat dicairkan tanpa hambatan. Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa dana THR 2026 sudah tersedia dan siap dicairkan.
“Dana-dana sudah siap,” ujarnya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari pada Senin (23/2/2026).
Meski begitu, tanggal pasti pencairan THR masih menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Presiden sedang melakukan kunjungan luar negeri ke Amerika Serikat dan Inggris sejak 16 Februari 2026.
“Begitu presiden pulang, kemungkinan beliau akan mengumumkan. Masih diproses,” kata Purbaya.
Siapa Saja yang Mendapat THR 2026?
THR tahun ini akan diberikan kepada:
- ASN/PNS pusat dan daerah
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
Dengan skema pembayaran 100 persen, para penerima dapat sedikit bernapas lega menjelang Hari Raya.
Dasar Hukum dan Komponen THR
Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen THR terdiri dari beberapa unsur utama:
- Gaji Pokok – Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja pegawai.
- Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pangan – Biasanya berupa tunjangan beras atau pengganti dalam bentuk uang.
- Tunjangan Jabatan/Umum – Termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) – Besarannya mengikuti kebijakan fiskal pemerintah. Tahun ini dibuka peluang dibayarkan penuh, menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
Jadwal Pencairan THR
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, tanggal pastinya menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Pemerintah memastikan pembayaran 100 persen tanpa potongan iuran.
Perhitungan THR:
- Masa kerja lebih dari 12 bulan → THR = satu bulan gaji pokok + tunjangan tetap (jika berlaku)
- Masa kerja kurang dari 12 bulan → THR = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok
Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan, menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
- THR: Cair menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, biasanya 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.
- Gaji ke-13: Dibayarkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan keluarga, umumnya bulan Juni atau Juli.
Dasar hukum gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dari regulasi ketenagakerjaan dan aturan pemerintah khusus bagi ASN.
Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (Tukin). Tahun ini, tunjangan kinerja dibayarkan penuh tanpa potongan, mengikuti kebijakan sebelumnya.
Kesimpulan
THR diberikan kepada ASN/PNS pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Skema pembayaran mengikuti PP Nomor 11 Tahun 2025, meliputi:
- Gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan (beras atau uang pengganti)
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (Tukin), dibayarkan penuh menyesuaikan kemampuan fiskal
PNS daerah juga dapat menerima tambahan TPP maksimal satu bulan penghasilan. Perhitungan THR menyesuaikan masa kerja: masa kerja ≥12 bulan mendapat satu bulan gaji pokok + tunjangan tetap; masa kerja <12 bulan dihitung proporsional.
Sumber
https://aceh.tribunnews.com/news/1013619/thr-pns-tni-polri-dan-pensiunan-cair-100-persen-berikut-rincian-komponennya?page=3




