Info Terupdate Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan ASN Tahun 2025!
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan pegawai non-ASN sebagai upaya untuk membantu pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.
Berikut ini informasi lengkap terkait besaran, jadwal pencairan, dan syarat pencairan Gaji ke-13 tahun 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima Gaji ke-13 tahun 2025 mencakup:
-
PNS (Golongan I – IV)
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Hakim dan pejabat negara
-
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
-
Pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
-
1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan
-
2 Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 untuk pensiunan melalui PT Taspen
-
Awal Juni 2025: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN aktif oleh instansi masing-masing
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 diberikan sebesar total penghasilan yang diterima bulan sebelumnya (Mei 2025), yang terdiri dari:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok (termasuk kenaikan 12%)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk ASN daerah)
-
Tambahan penghasilan lainnya (jika ada)
Besaran Gaji Pokok ASN Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok ASN per golongan:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025
Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 pensiunan ASN yang akan dibayarkan di bulan Juni 2025 adalah:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan janda/duda juga tetap berhak menerima gaji ke-13. Prosesnya otomatis dan tidak memerlukan pengajuan ulang. Namun, tetap akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).
Gaji ke-13 Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN
-
Ketua Lembaga Nonstruktural: Sekitar Rp31.474.800
-
Wakil Ketua: Sekitar Rp29.665.400
-
Anggota/Sekretaris: Sekitar Rp28.104.300
-
Pegawai Non-ASN (tergantung pendidikan & masa kerja):
-
Pendidikan SD (masa kerja 0–10 tahun): Sekitar Rp4,2 juta
-
Pendidikan S2/S3 (masa kerja >20 tahun): Hingga Rp9 juta
Syarat dan Ketentuan Penerimaan Gaji ke-13
Tidak berhak menerima jika:
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara
-
Bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain
-
Pensiunan yang belum melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen (jika belum terverifikasi otomatis)
Simulasi Total Pendapatan Pensiunan Bulan Juni 2025
Total penerimaan gaji pensiun + Gaji ke-13:
-
Golongan I: Rp3,49 juta – Rp4,51 juta
-
Golongan II: Rp3,49 juta – Rp6,41 juta
-
Golongan III: Rp3,49 juta – Rp8,05 juta
-
Golongan IV: Rp3,49 juta – Rp9,91 juta
Penutup
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ASN dan pensiunan dengan adanya penyesuaian gaji pokok serta pencairan gaji ke-13. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara. Pastikan data kepegawaian dan rekening Anda sudah aktif dan valid untuk kelancaran pencairan dana.



