Info Terbaru Pencairan PKH Jan 2026: Jadwal & Cek Nominal
Info Terbaru Pencairan PKH Jan 2026: Jadwal & Cek Nominal. Pemerintah sedang merencanakan kelanjutan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH untuk Januari 2026.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat yang menjadi penerima untuk mengikuti perkembangan jadwal penyaluran dan jumlah bantuan yang berlaku saat ini.
Menurut informasi dari situs Kementerian Sosial (Kemensos), Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan dari pemerintah untuk keluarga yang mengalami kemiskinan dan kerentanan.
Dalam kategori program bansos, PKH merupakan jenis transfer sosial yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
Bantuan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas hidup
- Mengurangi beban biaya dan meningkatkan pendapatan
- Mendorong perubahan perilaku kemandirian
- Menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan
- Memperkenalkan manfaat dari produk dan layanan keuangan yang resmi
Pencairan Bansos PKH untuk 2026
Seperti yang dilansir oleh detikNews, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyebutkan bahwa pada tahun 2026, sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima PKH.
Penyaluran bantuan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan arahan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Semua bantuan ini akan disalurkan tanpa uang tunai melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan pembaruan data yang menyeluruh, mulai dari pendataan di desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pemeriksaan lapangan melalui pendampingan PKH.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Januari 2026
Berdasarkan peraturan tahun 2025, pencairan bansos akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Dengan kata lain, dalam satu tahun, masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Berikut adalah jadwalnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Sebagai informasi tambahan, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, sehingga penerima perlu memeriksa secara berkala.
Pencairan dapat dilakukan pada minggu pertama, kedua, ketiga, atau keempat bulan tersebut.
Cara Mengecek Bansos PKH Januari 2026
Terdapat dua metode untuk memeriksa bansos secara online melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor dinas, yaitu melalui situs Cek Bansos Kemensos dan aplikasi JMO.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Cek Bansos PKH BPNT Januari 2026
- Kunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai wilayah tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
- Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di e-KTP
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar
- Tekan tombol “CARI DATA”
- Sistem akan menunjukkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan, jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, atau PBI-JK), serta status periode pencairan.
Cara Memeriksa Penerima Bansos melalui Aplikasi Cek Bansos
Sebelum memeriksa pencairan bansos, penerima harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di Appstore atau Play Store. Setelah aplikasi diinstal, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Masukkan username dan password
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan
- Setelah berhasil masuk, klik menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah tempat tinggal dalam formulir yang muncul
- Masukkan nama penerima bansos sesuai dengan KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik “Cari Data”
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencocokan data dengan daftar penerima muncul.
Nominal Bansos PKH Januari 2026
Berdasarkan pembaruan di situs Kemensos per 24 Maret 2025, kategori penerima bansos terbagi menjadi delapan kelompok.
Setiap kelompok memiliki jumlah nominal yang berbeda. Berikut adalah rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta setahun (Rp 500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000 per tahap)
- Usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta setahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta setahun (Rp 2,7 juta per tahap)
Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Bantuan sosial PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga yang berada dalam keadaan miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap masalah sosial.
Adapun tujuan-tujuannya adalah sebagai berikut:
- Bantuan diberikan secara bertahap sepanjang tahun.
- Penyaluran bantuan dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.
- Bentuk bantuan PKH adalah berupa uang.
- Penyaluran dapat melalui bank atau pos.
- Bantuan dapat diakses dengan menggunakan Kartu Keluarga, buku tabungan, atau undangan barcode melalui Kantor Pos.
Itulah penjelasan mengenai pencairan bantuan sosial PKH pada Januari 2026, mulai dari jadwal, cara memeriksa penerima, hingga jumlah terkini. Semoga bermanfaat.
Sumber : detik.com




