KJP Plus Tahap I 2026 Cair Mulai Maret
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 telah disalurkan kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta mulai 5 Maret 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat, 6/3/2026.
“Penyaluran dana KJP Plus tahap I Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Maret 2026,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat.
Pemerintah Provinsi DKI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366 pada penyaluran KJP Plus tahap I Tahun 2026 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan para peserta didik penerima KJP Plus.
Bantuan ini diterima oleh sejumlah siswa dengan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Cara Daftar KJP Plus
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dapat dilakukan melalui sekolah masing masing. Tetapi untuk mendaftar para siswa diharuskan memiliki beberapa dokumen sebagai berikut.
Dokumen Untuk Daftar KJP Plus
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
- Akta kelahiran anak
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
Setelah dokumen lengkap, serahkan berkas ke pihak sekolah. Operator sekolah akan menginput data ke sistem KJP Plus untuk proses verifikasi.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2026
Seperti yang disampaikan oleh haloindonesia.co.id, bagi siswa maupun orang tua yang ingin mengecek status penerimaan bantuan KJP Plus di tahun 2026, Anda dapat mengakses laman resmi Edu Jakarta.
Berikut cara cek status penerima KJP Plus 2026:
- Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih tahap penyaluran bantuan
- Klik tombol “Cek NIK”
- Setelah itu, sistem akan menampilkan status penetapan bantuan sosial (bansos) sesuai data yang tercatat di Dinas Pendidikan.
Cara Memanfaatkan Dana KJP Plus
KJP Plus merupakan bentuk bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan tujuan agar tetap dapat mengenyam pendidikan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti:
- Membeli perlengkapan sekolah (seragam, buku, alat tulis)
- Biaya transportasi
- Makanan bergizi
- Kegiatan ekstrakurikuler
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Jakarta yang putus sekolah karena masalah ekonomi.
Tujuan Penyaluran KJP Plus
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan serta memenuhi kebutuhan dasar belajar mereka.
“Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkap Nahdiana.
Pemprov DKI, sambung dia, secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima agar penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus tepat sasaran.
Kesimpulan
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Bantuan ini telah dicairkan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.
Jika belum terdata sebagai penerima KJP Plus maka dapat melakukan pendaftaran dengan melalui sekolah masing masing dan membawa dokumen yang dibutuhkan




