• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Info Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Pokok, THR, dan Tunjangan Tambahan

Fai Demplon by Fai Demplon
3 Februari 2026
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan resmi pada tahun 2026. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam penentuan penghasilan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Menurut aturan, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah ketika pegawai masih berstatus non-ASN. Selain itu, penghasilan juga tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.



Acuan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Penetapan gaji memperhatikan beberapa faktor, antara lain:

  • Standar UMP/UMK di wilayah kerja.
  • Beban tanggung jawab jabatan.
  • Jumlah jam kerja yang dijalankan.

Karena bersifat paruh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu, dan dihitung secara proporsional sesuai durasi dan volume pekerjaan.



Kisaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2026

Dilansir dari pojoksatu.id, Struktur gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan, dan PPPK Paruh Waktu menyesuaikan struktur ini.

Berdasarkan data terbaru, berikut kisaran gaji pokok PPPK 2026:

  • Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta per bulan
  • Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta per bulan

Penentuan golongan didasarkan pada pendidikan, jabatan fungsional, dan masa kerja. Untuk PPPK Paruh Waktu, nominal gaji disesuaikan dengan jumlah jam kerja yang dijalankan.



Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan pekerjaan: 5–20% dari gaji pokok, tergantung jenis tugas dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): dibayarkan sekali setahun, setara satu bulan gaji pokok.
  • Tunjangan tambahan: transportasi atau fasilitas kerja, khusus bagi pegawai dengan mobilitas tinggi atau kebutuhan perlengkapan khusus.




Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meski bukan tunjangan langsung, fasilitas ini termasuk bagian penting dari kesejahteraan PPPK, dengan iuran ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.

Gambaran Total Penghasilan Bulanan

Sebagai contoh, seorang PPPK Paruh Waktu Golongan VI di Jawa Barat memiliki gaji pokok sekitar Rp3,5 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan pekerjaan 10% dan tunjangan transportasi, total penghasilan bruto dapat mencapai Rp4,4 juta per bulan sebelum pajak.

Besaran ini bisa berbeda antar daerah karena dipengaruhi oleh UMP/UMK serta kebijakan masing-masing instansi.



Kesimpulan

Pada tahun 2026, PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah. Besaran gaji mengikuti golongan jabatan nasional dan standar UMP/UMK daerah, dengan penyesuaian berdasarkan jam kerja. Selain gaji pokok,

PPPK Paruh Waktu juga berhak atas THR, tunjangan pekerjaan, tunjangan tambahan, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga total penghasilan bulanan bisa bervariasi tergantung wilayah dan jam kerja.

Sumber

https://www.pojoksatu.id/edugov/1087140738/berapa-total-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-ini-rincian-gaji-pokok-dan-tunjangannya?page=3

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Go to mobile version