• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Info Gaji ke-13 PNS Tahun 2025: Cek Besaran Dana dan Ketentuannya di Sini!

Fai Demplon by Fai Demplon
23 Mei 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Info Gaji ke-13 PNS Tahun 2025: Cek Besaran Dana dan Ketentuannya di Sini!
    • Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
      • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
      • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
      • Prajurit TNI
      • Anggota Polri
      • Hakim dan Hakim Ad Hoc
      • Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Staf Khusus Kementerian/Lembaga
      • Pimpinan dan Anggota DPRD
      • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
      • Pimpinan dan Pejabat Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
      • Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural
      • Pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan
    • Jadwal Pencairan Gaji ke-13
      • Mulai dicairkan: Juni 2025
      • Pensiunan PNS: Pencairan mulai 2 Juni 2025, tanpa perlu autentikasi ulang.
    • Komponen Gaji ke-13
      • Gaji pokok/pensiun pokok
      • Tunjangan keluarga
      • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
      • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
      • Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, dan menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)
      • Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)
    • Besaran Gaji ke-13 (Contoh Berdasarkan Jabatan dan Golongan)
      • Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
      • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
      • Wakil Ketua: Rp29.665.400
      • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
      • Pegawai Non-ASN:
      • Pendidikan SD, masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200
      • Pendidikan S2/S3, masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500
      • Gaji Pokok Pensiunan (Dasar Gaji ke-13):
      • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
      • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
      • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
      • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
    • Ketentuan Penting
      • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara TIDAK menerima gaji ke-13.
      • PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi lain juga tidak berhak.
      • Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan.
    • Syarat Pencairan Khusus untuk Pensiunan:
      • Registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen
      • Verifikasi biometrik seperti swafoto dan sidik jari
      • Tidak perlu autentikasi ulang untuk pensiunan lama

Info Gaji ke-13 PNS Tahun 2025: Cek Besaran Dana dan Ketentuannya di Sini!

Kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan para pensiunan! Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada bulan Juni. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan untuk membantu biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.



Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, berikut daftar penerima:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Hakim dan Hakim Ad Hoc

  • Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Staf Khusus Kementerian/Lembaga

  • Pimpinan dan Anggota DPRD

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Pimpinan dan Pejabat Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

  • Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural

  • Pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan




Jadwal Pencairan Gaji ke-13

  • Mulai dicairkan: Juni 2025

  • Pensiunan PNS: Pencairan mulai 2 Juni 2025, tanpa perlu autentikasi ulang.

Bagi pensiunan baru (TMT 1 Mei atau 1 Juni), pembayaran akan dilakukan oleh Taspen atau satuan kerja terkait.

Komponen Gaji ke-13

  • Gaji pokok/pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, dan menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)

  • Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)




Besaran Gaji ke-13 (Contoh Berdasarkan Jabatan dan Golongan)

    • Pimpinan Lembaga Nonstruktural:

      • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

      • Wakil Ketua: Rp29.665.400

      • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

    • Pegawai Non-ASN:

      • Pendidikan SD, masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200

      • Pendidikan S2/S3, masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500




  • Gaji Pokok Pensiunan (Dasar Gaji ke-13):

    • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

    • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

    • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

    • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Ketentuan Penting

  • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara TIDAK menerima gaji ke-13.

  • PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi lain juga tidak berhak.

  • Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan.




Syarat Pencairan Khusus untuk Pensiunan:

  • Registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen

  • Verifikasi biometrik seperti swafoto dan sidik jari

  • Tidak perlu autentikasi ulang untuk pensiunan lama

Dengan adanya gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pengeluaran keluarga ASN dan pensiunan, terutama untuk keperluan pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Tags: Besaran gaji ke-13 ASN 2025Cara pencairan gaji ke-13 pensiunanGaji ke-13 ASN aktif dan pensiunanGaji ke-13 pegawai non-ASNGaji ke-13 pensiunan 2025Gaji ke-13 PNS 2025Gaji ke-13 TNI dan Polri 2025Jadwal pencairan gaji ke-13 2025Ketentuan gaji ke-13 2025Komponen Gaji Ke-13 pnsSiapa yang berhak menerima gaji ke-13 2025
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial