Info Gaji ke-13 PNS Tahun 2025: Cek Besaran Dana dan Ketentuannya di Sini!
Kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan para pensiunan! Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada bulan Juni. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan untuk membantu biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, berikut daftar penerima:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim dan Hakim Ad Hoc
-
Pejabat Negara, Wakil Menteri, dan Staf Khusus Kementerian/Lembaga
-
Pimpinan dan Anggota DPRD
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Pimpinan dan Pejabat Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
-
Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural
-
Pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
-
Mulai dicairkan: Juni 2025
-
Pensiunan PNS: Pencairan mulai 2 Juni 2025, tanpa perlu autentikasi ulang.
Bagi pensiunan baru (TMT 1 Mei atau 1 Juni), pembayaran akan dilakukan oleh Taspen atau satuan kerja terkait.
Komponen Gaji ke-13
-
Gaji pokok/pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, dan menyesuaikan kemampuan daerah untuk ASN daerah)
-
Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)
Besaran Gaji ke-13 (Contoh Berdasarkan Jabatan dan Golongan)
-
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
-
-
Pegawai Non-ASN:
-
Pendidikan SD, masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200
-
Pendidikan S2/S3, masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500
-
-
-
Gaji Pokok Pensiunan (Dasar Gaji ke-13):
-
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
-
Ketentuan Penting
-
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara TIDAK menerima gaji ke-13.
-
PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi lain juga tidak berhak.
-
Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan.
Syarat Pencairan Khusus untuk Pensiunan:
-
Registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen
-
Verifikasi biometrik seperti swafoto dan sidik jari
-
Tidak perlu autentikasi ulang untuk pensiunan lama
Dengan adanya gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pengeluaran keluarga ASN dan pensiunan, terutama untuk keperluan pendidikan anak di tahun ajaran baru.



