Pemerintah Republik Indonesia melakukan pembaruan kriteria desil bantuan sosial (bansos) untuk penyaluran bantuan reguler di tahun 2026, termasuk di bulan Maret 2026. Perubahan ini penting dipahami masyarakat karena memengaruhi hak penerimaan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako, dan program lainnya yang disalurkan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Apa Itu Desil?
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi sepuluh tingkatan (Desil 1–10) berdasarkan data sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, dan kepemilikan aset. Semakin rendah angka desil, semakin prioritas rumah tangga tersebut dipertimbangkan menerima bantuan sosial pemerintah. Dilansir dari laman desatepus.gunungkidulkab desil dikategorikan menjadi:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos)
Pengelompokan ini digunakan dalam sistem DTSEN untuk menentukan kelayakan dan prioritas penerima bansos, dari keluarga sangat miskin hingga lebih sejahtera secara relatif.
Perubahan Kriteria Desil Bansos per Maret 2026
Kementerian Sosial memperbarui aturan penetapan penerima bansos di awal Triwulan I Tahun 2026. Salah satu perubahan paling penting adalah pembatasan cakupan penerima berdasarkan desil.
Perubahan Utamanya dikarenakan:
- Program Keluarga Harapan (PKH) tetap diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1–4.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako, yang semula mencakup warga di Desil 1–5, kini hanya berlaku Desil 1–4.
Artinya, keluarga yang sebelumnya termasuk Desil 5 dan berhak mendapatkan bantuan sembako pada periode sebelumnya tidak lagi otomatis memenuhi syarat pada Maret 2026, kecuali telah ada perubahan data yang sah di DTSEN. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos agar bantuan lebih tersasar kepada keluarga yang termiskin dan paling membutuhkan.
Panduan Mengecek Status Desil Bansos
Mengecek status desil dan penerimaan bansos kini bisa dilakukan tanpa harus mengunduh aplikasi khusus. Pemerintah telah menyediakan akses online yang mudah diakses baik lewat ponsel maupun komputer.
- Akses Website laman resmi dengan mengetik https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Data Identitas, ketik 16 digit nomor NIK yang tertera pada identitas
- Isi kode huruf (captcha) yang muncul
- Tekan Cari Data
Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi terkait:
- Tingkatan desil keluarga
- Status penerima bansos (PKH, BPNT, PBI-JK, dll.)
- Detail lain yang relevan.
Cara Mengubah Desil Jika Tidak Sesuai
Jika hasil pengecekan menunjukkan desil yang menurut Anda tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, terdapat prosedur untuk mengajukan penyesuaian data di DTSEN.
Anda dapat:
- Menghubungi pendamping sosial atau petugas dinas sosial setempat
- Melakukan ajukan perubahan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai instruksi resmi
- Datang langsung ke kecamatan/kelurahan dengan bukti kondisi riil keluarga
Proses ini butuh verifikasi dokumen yang akurat.
Kesimpulan
Pemutakhiran desil bansos per Maret 2026 merupakan kebijakan penting dari pemerintah melalui Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan (Desil 1–4). Prioritas ini bisa mengubah siapa saja yang berhak menerima bantuan, terutama keluarga di Desil 5 yang sebelumnya sempat masuk kategori penerima. Masyarakat dihimbau untuk rutin mengecek status desil dan penerimaan bantuan sosial melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id serta memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga mereka.
Sumber
https://desatepus.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/5654-Mengenal-DESIL–Penentu-Kelompok-Penerima-Bantuan-Sosial




