Program bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat pada 2026. Pemerintah menyalurkan berbagai skema bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN), hingga Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Namun, tidak semua warga otomatis menerima bantuan. Ada syarat, kriteria desil, dan prioritas penerima yang wajib kamu pahami agar tidak salah persepsi.
Bagaimana Pemerintah Menentukan Penerima Bansos 2026?
Penyaluran bansos 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) seperti yang dikutip dari laman bisnis.com
Seluruh penduduk Indonesia dalam DTSEN diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam desil 1 sampai desil 10. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan suatu keluarga.
Apa Itu Desil dalam Penyaluran Bansos?
Baca Juga: Cek Desil 2026 Sekarang, Lihat Status Bansosmu
Desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan:
- Kepemilikan aset
- Besaran pendapatan
- Jumlah tanggungan keluarga
- Kondisi sosial ekonomi lainnya
Desil 1 adalah 10 persen penduduk termiskin, sementara desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera. Pemerintah memprioritaskan bansos bagi masyarakat di desil terbawah untuk meminimalkan salah sasaran.
Syarat Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
PKH ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang berada di desil 1 hingga desil 4. Kuota nasional PKH 2026 sekitar 10 juta keluarga, dengan prioritas utama desil paling rendah.
Syarat penerima PKH 2026:
- Terdaftar dalam DTSEN
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP sah
- Masuk kategori keluarga miskin/rentan (desil 1–4)
- Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima gaji rutin pemerintah
Termasuk kelompok sasaran PKH, yaitu:
- Ibu hamil
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Siswa SD, SMP, dan SMA
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Syarat Penerima BPNT atau Bansos Sembako 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako menyasar keluarga di desil 1 hingga desil 5, dengan total penerima sekitar 18,2 juta keluarga.
Syarat penerima BPNT 2026:
- Terdaftar di DTSEN
- WNI dengan NIK dan KTP valid
- Termasuk keluarga miskin atau rentan (prioritas desil 1–4)
- Tidak menerima bantuan pangan sejenis
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima gaji dari APBN/APBD
Kriteria Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN)
Program PBI JKN menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Pada 2026, jumlah penerima PBI mencapai sekitar 96,8 juta jiwa, dengan fokus penajaman ke desil 1–4.
Kategori penerima PBI BPJS Kesehatan:
- Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar di DTSEN
- Anak terlantar dan lansia terlantar
- Penyandang disabilitas terlantar
- Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan mata pencaharian
Syarat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026
KLJ merupakan bantuan khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lansia miskin dan rentan sosial.
Syarat penerima KLJ 2026:
- WNI dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih aktif
- Berusia minimal 60 tahun
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Terdaftar atau diusulkan dalam DTSEN
- Tidak menerima bansos lain dengan nilai setara
- Masih hidup dan tidak pindah domisili
Mengapa Tidak Semua Warga Desil Bawah Menerima Bansos?
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah penerima bansos terbatas, sehingga tidak semua masyarakat dalam rentang desil tertentu otomatis mendapat bantuan.
Saat ini, rentang desil yang digunakan masih relatif lebar untuk mengurangi:
- Inclusion error (orang mampu ikut menerima)
- Exclusion error (orang miskin justru terlewat)
Ke depan, penyaluran bansos akan makin dipersempit dengan fokus:
- PKH: desil 1
- BPNT/Sembako: desil 1–2
- PBI JKN: desil 1–4
Penutup
Bansos 2026 seperti PKH, BPNT, BPJS PBI, dan KLJ tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam melindungi kelompok rentan. Namun, kunci utama agar bantuan tepat sasaran ada pada pemutakhiran data DTSEN yang berkelanjutan. Jika kamu merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, pastikan data kependudukan dan sosial ekonomi sudah benar di tingkat desa atau kelurahan
Sumber: https://kabar24.bisnis.com/read/20260208/15/1951022/ini-syarat-terima-bansos-pkh-klj-dan-bpjs-pbi-2026#goog_rewarded




