Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi unik yaitu membagikan uang baru (THR) kepada sanak saudara. Fenomena ini memicu tingginya permintaan penukaran uang pecahan kecil, yang kemudian memunculkan banyak jasa penukaran uang di pinggir jalan. Namun, praktik ini sering kali menimbulkan pertanyaan kritis: apakah penukaran uang tersebut termasuk dalam kategori riba?
Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam
Secara umum, Islam memperbolehkan penukaran uang selama memenuhi kaidah fikih muamalah.
Dalam pertukaran barang ribawi (termasuk mata uang yang sejenis), ada dua syarat mutlak yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut halal:
- Setara (Tamatsul)
Nilai nominal uang yang ditukarkan harus sama persis.
Misalnya, uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil yang totalnya juga Rp100.000. - Tunai (Taqabudh)
Serah terima uang harus dilakukan secara langsung di tempat transaksi tanpa ada penundaan.
Praktik Tukar Uang dengan Biaya Tambahan
Praktik yang sering ditemui di lapangan adalah penyedia jasa meminta tambahan nominal, misalnya menukar Rp100.000 tetapi konsumen hanya menerima Rp90.000 atau Rp95.000. Selisih tersebut dalam Islam dikategorikan sebagai Riba Fadl atau kelebihan pada pertukaran barang sejenis. Meskipun ada unsur saling rida, dalam hukum Islam, kesepakatan pada transaksi yang dasarnya haram tetap tidak diperbolehkan. Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai biaya tambahan jika diniatkan sebagai “ongkos jasa” (ijarah). Sebagian ulama menilai jika tambahan tersebut murni untuk biaya transportasi, keamanan, atau tenaga penyedia jasa, maka hukumnya bisa menjadi mubah (boleh). Namun, untuk menghindari syubhat (keragu-raguan), pandangan yang lebih kuat menyarankan agar biaya jasa tidak diambil dari selisih nominal uang yang ditukar, melainkan dipisahkan sebagai transaksi jasa yang berdiri sendiri.
Solusi yang Dianjurkan dalam Islam
Untuk menghindari risiko riba, artikel ini menyarankan masyarakat melakukan langkah-langkah preventif, yaitu:
- Gunakan Jalur Resmi
Menukar uang di bank sentral (BI) atau bank umum yang menyediakan layanan penukaran tanpa biaya tambahan. - Pastikan Nominal Sama
Jika menukar melalui pihak ketiga, pastikan jumlah uang yang diterima sama dengan yang diberikan. - Pemberian Sukarela
Jika ingin memberi imbalan kepada penyedia jasa, sebaiknya diberikan secara sukarela di luar transaksi pokok penukaran uang agar tidak dianggap sebagai bunga atau riba.
Kesimpulan
Tukar uang baru bukan riba selama jumlah yang diberikan sama dengan jumlah yang diterima, namun menjadi riba jika ada pengurangan nominal dalam transaksinya.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/KZmCVx1R-benarkah-tukar-uang-baru-jelang-lebaran-riba-ini-hukumnya-dalam-islam




