• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

Fai Demplon by Fai Demplon
13 Januari 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A

Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

Nikah siri, atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), bukanlah fenomena baru di Indonesia. Banyak pasangan memilih menikah siri karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan administrasi hingga pertimbangan budaya atau agama. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tanpa melalui prosedur resmi. Dalam konteks agama Islam, pernikahan ini dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, dalam hukum positif Indonesia, nikah siri tidak diakui secara resmi karena tidak dicatat dalam administrasi negara.

Asal-Usul Istilah Nikah Siri

Istilah “siri” berasal dari bahasa Arab “sirra” atau “israr,” yang berarti rahasia. Dalam masyarakat Indonesia, nikah siri sering kali dilakukan secara diam-diam untuk menghindari stigma sosial atau karena alasan tertentu. Meskipun dianggap sah secara agama, status pernikahan ini sering kali menjadi polemik karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat di mata negara.




Jenis dan Karakteristik Nikah Siri

Secara umum, ada tiga bentuk nikah siri yang dikenal di masyarakat:

  1. Pernikahan tanpa wali
    Jenis ini dilakukan secara rahasia karena wali perempuan tidak setuju atau karena pandangan yang keliru bahwa pernikahan tanpa wali sah secara agama.
  2. Pernikahan sah secara agama tetapi tidak tercatat
    Jenis ini memenuhi syarat dan rukun nikah tetapi tidak didaftarkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
  3. Pernikahan yang dirahasiakan
    Dilakukan karena alasan pribadi atau sosial, seperti menghindari stigma negatif.

Pro dan Kontra Nikah Siri

Nikah siri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian pihak, pernikahan ini menjadi solusi praktis dalam situasi tertentu. Namun, ada konsekuensi hukum dan sosial yang mengikuti praktik ini, terutama jika salah satu pihak sudah berstatus menikah secara resmi.

Konsekuensi Hukum Nikah Siri

Dalam konteks hukum pidana, nikah siri dapat berujung pada masalah hukum, terutama jika melibatkan pria yang telah menikah tanpa persetujuan istri pertama. Menurut Pasal 279 KUHP, pernikahan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang mengetahui adanya halangan pernikahan, seperti status pernikahan sebelumnya, dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun.




Pendapat Ahli Hukum Mengenai Nikah Siri

Pakar pidana Chairul Huda menjelaskan bahwa nikah siri dapat dikenakan pasal pidana, tetapi penerapannya belum konsisten di pengadilan. Hal ini terjadi karena sistem hukum Indonesia tidak menganut yurisprudensi, sehingga penafsiran pasal bisa berbeda di setiap kasus.

Nikah Siri dan Perzinahan

Nikah siri juga sering dikaitkan dengan pasal perzinahan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Solok, pelaku nikah siri bahkan dijatuhi hukuman pidana karena dianggap memenuhi unsur perzinahan.

Pencatatan Perkawinan dan Pentingnya Legalitas Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan dicatatkan secara resmi. Pencatatan ini penting untuk validitas pernikahan di mata hukum dan melindungi hak-hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.




Kesimpulan

Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki pengakuan hukum di Indonesia jika tidak tercatat. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum, termasuk risiko pidana dalam kasus tertentu. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan sangat dianjurkan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.

Tags: hukum nikah sirikonsekuensi nikah sirinikah siri
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 7 Februari 2026 Naik 30 Ribu

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 7 Februari 2026 Naik 30 Ribu

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 7 Februari 2026 Naik 30 Ribu

BPNT 2026 Tahap I Cair Februari, Ini Syarat dan Cara Ceknya

BPNT 2026 Tahap I Cair Februari, Ini Syarat dan Cara Ceknya

BPNT 2026 Tahap I Cair Februari, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Rencana Mudik Lebih Tenang, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026

Rencana Mudik Lebih Tenang, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026

Rencana Mudik Lebih Tenang, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026

Bansos PKH dan BPNT Januari–Maret 2026 Cair, Ini Aturan Terbarunya

Bansos PKH dan BPNT Januari–Maret 2026 Cair, Ini Aturan Terbarunya

Bansos PKH dan BPNT Januari–Maret 2026 Cair, Ini Aturan Terbarunya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial