Honorer Lolos atau Tidak PPPK Tahap 1 Tetap Digaji, Ini Skema dan Nominal Gaji PPPK 2025
Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.
Baik yang berhasil lolos seleksi PPPK 2025 maupun yang belum lolos, pemerintah memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan gaji resmi sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema pengangkatan dan penggajian bagi honorer peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Skema Gaji PPPK Tahap 1 Tahun 2025
Berikut dua skema gaji yang ditetapkan bagi peserta PPPK:
1. Honorer yang Lolos Seleksi Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1, mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK Penuh Waktu. Namun, pengangkatan ini hanya dapat dilakukan jika instansi:
-
Telah menyelesaikan tahapan seleksi
-
Telah memperoleh persetujuan teknis dan NI PPPK dari BKN
-
Peserta menandatangani surat pernyataan tidak pindah instansi
-
Instansi telah menyiapkan anggaran dan sarana prasarana
Jadwal Penting Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2025:
-
Usul Penetapan NI PPPK: Maksimal 10 September 2025
-
TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Tanggal 1 bulan setelah usulan masuk BKN
-
Jika usulan diserahkan hingga akhir Agustus, maka TMT adalah 1 Oktober 2025
-
Penandatanganan Perjanjian Kerja: Paling lambat 1 Oktober 2025
Besaran Gaji PPPK 2025 (mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024):
- Golongan I : Rp. 1.938.500 – Rp. 2.900.900
- Golongan II : Rp. 2.116.900 – Rp. 3.071.200
- Golongan III : Rp. 2.206.500 – Rp. 3.201.200
- Golongan IV : Rp. 2.299.800 – Rp. 3.336.600
- Golongan V : Rp. 2.511.500 – Rp. 4.189.900
- Golongan VI : Rp. 2.742.800 – Rp. 4.367.100
- Golongan VII : Rp. 2.858.800 – Rp. 4.551.800
- Golongan VIII : Rp. 2.979.700 – Rp. 4.744.400
- Golongan IX : Rp. 3.203.600 – Rp. 5.261.500
- Golongan X : Rp. 3.339.100 – Rp. 5.484.000
- Golongan XI : Rp. 3.480.300 – Rp. 5.716.000
- Golongan XII : Rp. 3.627.500 – Rp. 5.957.800l
- Golongan XIII : Rp. 3.781.000 – Rp. 6.209.800
- Golongan XIV : Rp. 3.940.900 – Rp. 6.472.500
- Golongan XV : Rp. 4.107.600 – Rp. 6.746.200
- Golongan XVI : Rp. 4.281.400 – Rp. 7.031.600
- Golongan XVII : Rp. 4.462.500 – Rp. 7.329.000
2. Honorer Tidak Lolos Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK atau lulus tetapi tidak mendapatkan formasi, pemerintah tetap memberikan status PPPK Paruh Waktu.
- Mereka tetap akan diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)
- Akan diangkat secara resmi sebagai ASN paruh waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum regional (UMR/UMK) masing-masing daerah
- Tetap menerima fasilitas lain sesuai aturan
Pemerintah Wajib Bayarkan Gaji Honorer 2025
Mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, instansi pemerintah tetap wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi honorer, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menuntaskan status honorer nasional dengan memberikan kepastian baik dari sisi kepegawaian maupun kesejahteraan.
Kesimpulan
-
Jika lolos seleksi PPPK tahap 1: Diangkat penuh waktu dan digaji sesuai golongan
-
Jika tidak lolos seleksi PPPK tahap 1: Diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan tetap digaji sesuai UMR
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di Indonesia.
Pastikan Anda mengikuti informasi resmi melalui situs BKN.go.id dan Menpan.go.id.



