Hati-Hati Hoaks! Ini Info Terbaru BSU 2026 dari Kemnaker
Di tahun 2026, masyarakat kembali dihebohkan dengan banyaknya berita pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menanggapi banyaknya informasi terkait pencairan bantuan ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita pencairan BSU yang belum jelas sumbernya.
Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BSU 2026
Bagi masyarakat yang bertanya-tanya soal kapan BSU 2026 akan dicairkan, pihak Kemnaker menyampaikan bahwa untuk saat ini belum ada kebijakan maupun informasi terbaru terkait BSU dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, pencairan BSU sendiri terakhir kali dilakukan pada tahun 2025 kepada 16.048.472 pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Pihak Kemnaker juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi seputar BSU.
Selain itu, Kemnaker juga menginstruksikan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan lewat tautan bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Penerima BSU
Meskipun saat ini pencairan BSU masih belum diketahui secara pasti, namun penting bagi masyarakat untuk mengetahui seputar syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima manfaat BSU.
Berikut syarat penerima BSU:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi dan valid.
- Menerima gaji atau upah di bawah batasan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti program Kartu Prakerja, selama periode bantuan BSU berlangsung.
Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU
Perlu dipahami bahwa pengecekan penerima BSU hanya dilakukan lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan juga aplikasi seperti PosPay.
Berikut panduan cara cek penerima BSU:
-
Melalui Website Kemnaker
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
-
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
-
Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah masuk ke beranda, tekan ikon informasi (i) berwarna merah di kanan atas.
- Pilih menu dengan logo Kemnaker.
- Pada bagian jenis bantuan, pilih opsi “BSU Kemnaker 1”.
- Siapkan e-KTP, lalu pilih “Ambil Foto Sekarang” untuk memotretnya.
- Lengkapi formulir data diri sesuai yang diminta.
- Tekan tombol “Lanjutkan”.
- Sistem kemudian akan memberikan notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
Masyarakat diimbau selalu berhati-hati dan memastikan informasi seputar BSU 2026 berasal dari sumber resmi Kemnaker. Dengan memverifikasi melalui situs atau aplikasi resmi, Anda bisa terhindar dari hoaks dan memastikan hak Anda sebagai pekerja atau buruh tetap terlindungi.




