Penerima bantuan yang sengaja merekayasa data atau memanipulasi data agar mendapatkan bansos akan tertolak oleh sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena pasalnya, sistem penyaluran bantuan tepat sasaran yang diolah oleh DTSEN harus berbasis data yang valid.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, dalam wawancara cegat di Pendapa Malowopati Bojonegoro, Rabu (21/1/2026).
Data Bansos yang dimanipulasi akan tertolak oleh sistem DTSEN
DTSEN Dibangun dengan Verifikasi Berlapis
“DTSEN dibangun dengan mekanisme verifikasi berlapis. Kalau ada data kemiskinan yang direkayasa, tidak sesuai fakta, atau sengaja dimanipulasi, sistem akan membaca ketidakwajaran itu dan otomatis menolak,” tegas Gus Ipul dilansir dari suarabanyuurip.com.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa DTSEN mengintegrasikan berbagai basis data nasional, mulai dari kependudukan, kondisi sosial-ekonomi, hingga kepesertaan program bantuan.
Karena itu, setiap usulan data akan melalui proses pencocokan dan pemeringkatan otomatis, sehingga celah manipulasi dapat diminimalkan.
Data DTSEN Direkayasa Akan Tertolak Sistem
Data DTSEN kini sudah memiliki verifikasi yang berlapis dan menyulitkan untuk direkayasa, karena dengan metode ini sekarang tidak bisa lagi asal mengusulkan. Semua terbaca sistem.
Bahkan jika pemohon bansos secara administrasi tercatat mampu, punya aset, atau datanya tidak sinkron dengan Dukcapil, ya pasti gugur, tambah Gus Ipul.
Peran Pemerintah Daerah Dibutuhkan Dalam Pendataan Penerima Bansos
Mensos juga menekankan peran pemerintah daerah, baik bupati, wali kota, aparat di tingkat desa, dan seluruh pilar sosial yang sangat dibutuhkan, dan agar tidak bermain-main dalam pendataan warga miskin.
Serta selalu melakukan konsolidasi. Sebab bansos akan menjadi tepat sasaran, sekolah rakyat pun demikian. Semua bermula dari data yang benar.
“Kita ingin bansos ini adil. Jangan sampai yang tidak berhak justru masuk, sementara yang benar-benar miskin tertinggal. DTSEN ini alat kontrolnya,” ujarnya.
Gus Ipul menambahkan, masyarakat yang merasa layak tetapi datanya tertolak tetap memiliki ruang koreksi melalui mekanisme resmi, seperti musyawarah desa/kelurahan dan verifikasi lapangan, selama disertai data dan kondisi faktual yang benar.
DTSEN Kini Dikelola BPS
”Data sekarang sesuai instruksi presiden yang mengelola adalah BPS, tidak ada lagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, yang memiliki data sendiri-sendiri. Semua datanya tunggal, namanya DTSEN,” tegas Gus Ipul
DTSEN telah memuat pemeringkatan dari Desil 1 sampai dengan Desil 10 dalam rangka tepat sasaran penerima manfaat program. Data ini juga selalu dilakukan pemutakhiran terus menerus setiap tiga bulan sekali.
”Jadi bisa saja di triwulan pertama keluarga penerima manfaat mendapat bantuan, tetapi triwulan berikutnya tidak lagi, karena ada pemutakhiran, tidak seperti dulu, karena memang ada dinamika,” tandasnya.
Cara Pendaftaran Bansos 2026
Ada 2 metode yang dapat dilakukan pemohon agar bisa menjadi penerima bansos. 2 metode tersebut adalah pendaftaran secara online dan pendaftaran secara offline.
Cara Pendaftaran Bansos 2026 Online
Untuk mendaftarkan dan mengusulkan agar bisa menjadi penerima bansos 2026 masyarakat memiliki pilihan yaitu melalui metode online atau offline.
- Pendaftaran Online melalui Aplikasi Bansos 2026
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, klik “Buat Akun”.
- Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri, seperti nama, NIK, alamat, hingga email dan password.
- Ungggah foto diri dan foto KTP.
- Klik “Buat Akun Baru”.
- Tunggu verifikasi email.
- Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos.
- Pastikan Nik anda sudah sinkron dengan dukcapil agar tidak eror saat verifikasi.
Cara Pendaftaran Bansos 2026 Offline
- Kunjungi kantor desa/Kelurahan sesuai domisili anda bawa dokumen pendukung seperti KTP dan kartu keluarga(KK)
- Ajukan permohonan kepada petugas agar menjadi calon penerima bansos
- Verikasi lanjut, jika di setujui usulan anda akan diteruskan ke dinas sosial untuk di verifikasi proses penetepan sebagai penerima bansos 2026
Sumber Referensi
Mensos Tegaskan Data Kemiskinan Direkayasa Tertolak Sistem DTSEN




