Harga Emas Hari Ini 8 Mei 2025 Naik dengan Signifikan!
Harga emas hari ini, Kamis (8/5/2025), kembali mencatatkan lonjakan yang cukup signifikan, terutama untuk logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) serta dua merek lainnya, yaitu UBS dan Galeri24. Kenaikan ini terjadi setelah harga sempat mengalami fluktuasi tajam dalam beberapa hari terakhir.
Harga Emas Antam: Melejit di Pegadaian, Koreksi di Logam Mulia
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam justru turun Rp 3.000 menjadi Rp 1.953.000 per gram pada Kamis pagi. Padahal, sehari sebelumnya (Rabu, 7/5/2025), harga sempat naik drastis Rp 25.000 ke posisi Rp 1.956.000 per gram. Penurunan ini terjadi di tengah volatilitas pasar yang cukup tinggi pasca rilis kebijakan The Fed yang bersikap lebih hati-hati.
Namun di Pegadaian, harga emas Antam justru melonjak Rp 26.000, dari Rp 2.009.000 menjadi Rp 2.035.000 per gram, menembus kembali level psikologis Rp 2 juta. Hampir seluruh pecahan emas Antam di Pegadaian ikut mengalami kenaikan harga.
Daftar harga emas Antam di Pegadaian per 8 Mei 2025:
-
-
0,5 gram: Rp 1.070.000
-
1 gram: Rp 2.035.000
-
2 gram: Rp 4.007.000
-
3 gram: Rp 5.984.000
-
5 gram: Rp 9.938.000
-
10 gram: Rp 19.818.000
-
25 gram: Rp 49.413.000
-
-
50 gram: Rp 98.743.000
-
100 gram: Rp 197.405.000
-
250 gram: Rp 493.236.000
-
500 gram: Rp 986.253.000
-
1.000 gram: Rp 1.972.464.000
Harga Emas UBS dan Galeri24 Juga Naik
Kenaikan harga emas tak hanya terjadi pada Antam. Emas UBS tercatat naik Rp 21.000 menjadi Rp 1.979.000 per gram, sedangkan emas Galeri24 mengalami lonjakan Rp 26.000 menjadi Rp 1.954.000 per gram.
-
Harga emas UBS 8 Mei 2025:
- 1 gram: Rp 1.979.000
- 5 gram: Rp 9.699.000
- 10 gram: Rp 19.295.000
- 100 gram: Rp 192.098.000
-
Harga emas Galeri24 8 Mei 2025:
- 1 gram: Rp 1.954.000
- 5 gram: Rp 9.551.000
- 10 gram: Rp 19.049.000
- 100 gram: Rp 189.777.000
Harga Buyback dan Pajak
Harga buyback emas Antam juga ikut menguat sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 1.802.000 per gram pada Kamis pagi (8/5/2025).
Untuk diketahui, pembelian dan penjualan emas batangan di atas nominal Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, yaitu:
-
0,45% bagi yang memiliki NPWP
-
0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Sementara untuk transaksi buyback, pajak sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (tanpa NPWP) akan langsung dipotong dari nilai transaksi.
Kesimpulan: Waspadai Volatilitas, Pantau Harga Secara Berkala
Kenaikan harga emas hari ini menjadi sinyal penting bagi para investor logam mulia. Walaupun sempat terkoreksi di pasar Logam Mulia, harga di Pegadaian dan merek lain justru menguat. Situasi ini menunjukkan pentingnya memantau harga dari berbagai sumber secara rutin, agar dapat menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas.



