• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Harga Emas Antam Kembali Naik Rp 35.000 Hari Ini, Cek Daftar Terbarunya

Joko Suriyo by Joko Suriyo
7 Maret 2026
in Berita, Info, Informasi
Reading Time: 2 mins read
A A
Harga Emas Antam Kembali Naik Rp 35.000 Hari Ini, Cek Daftar Terbarunya

Harga Emas Antam Kembali Naik Rp 35.000 Hari Ini, Cek Daftar Terbarunya

Contents

  • Rincian Harga Emas Antam 7 Maret 2026
  • Aturan Pajak Pembelian Dan Penjualan Emas Antam
    • Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
    • Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Harga emas batangan produksi PT Antam pada Sabtu, 7 Maret 2026 kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pembaruan harga pada pukul 09.30 WIB, nilai emas Antam tercatat mencapai Rp 3.059.000 per gram.

Sebelumnya, pada awal perdagangan pagi sekitar pukul 04.30 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp 3.024.000 per gram. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 35.000 per gram dalam rentang waktu tersebut.

Emas batangan Logam Mulia Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Pilihan ukuran ini memudahkan masyarakat untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan investasi masing-masing.



Rincian Harga Emas Antam 7 Maret 2026

Dilansir dari kompas, Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu (7/3/2026) pukul 09.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.579.500
  • 1 gram: Rp 3.059.000
  • 2 gram: Rp 6.058.000
  • 3 gram: Rp 9.062.000
  • 5 gram: Rp 15.070.000
  • 10 gram: Rp 30.085.000
  • 25 gram: Rp 75.087.000
  • 50 gram: Rp 150.095.000
  • 100 gram: Rp 300.112.000
  • 250 gram: Rp 750.015.000
  • 500 gram: Rp 1.499.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.999.600.000




Aturan Pajak Pembelian Dan Penjualan Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.



Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku ketentuan:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai penjualan emas.

Harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin memantau pergerakan harga emas hari ini.

Kesimpulan

Semoga informasi mengenai harga emas Antam hari ini dapat membantu Anda dalam memantau pergerakan harga emas serta menjadi referensi sebelum melakukan pembelian atau investasi emas.



Sumber Referensi

  • https://money.kompas.com/read/2026/03/07/095425726/update-harga-emas-antam-hari-ini-7-3-naik-lagi-rp-35000-cek-daftar-terbarunya
Tags: Aturan Pajak Pembelian Dan Penjualan Emas AntamCek Harga EmasCek Harga Emas Antam Hari Iniharga emasHarga Emas Antamharga emas Antam hari iniHarga Emas Antam Kembali Naik Rp 35.000 Hari IniRincian Harga Emas Antam 7 Maret 2026
Joko Suriyo

Joko Suriyo

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Daftar Lengkap UMK Sumatera Utara 2026 di 33 Kabupaten/Kota, Medan Tertinggi

Daftar Lengkap UMK Sumatera Utara 2026 di 33 Kabupaten/Kota, Medan Tertinggi

Daftar Lengkap UMK Sumatera Utara 2026 di 33 Kabupaten/Kota, Medan Tertinggi

Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Fitri 2026? Berikut Prediksi Menurut Pemerintah Muhammadiyah Serta Analisa BRIN

Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Fitri 2026? Berikut Prediksi Menurut Pemerintah Muhammadiyah Serta Analisa BRIN

Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Fitri 2026? Berikut Prediksi Menurut Pemerintah Muhammadiyah Serta Analisa BRIN

Cara Hitung Pajak THR dengan Mudah dan Benar!

Cara Hitung Pajak THR dengan Mudah dan Benar!

Cara Hitung Pajak THR dengan Mudah dan Benar!

Tak Perlu Tukar di Bank, Ini ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang

Tak Perlu Tukar di Bank, Ini ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang

Tak Perlu Tukar di Bank, Ini ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial