Harga emas Antam hari ini, Kamis (5/2/2026), terpantau masih stabil di level Rp 2.973.000 per gram. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.45 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Rabu (4/2/2026) malam.
Sebelumnya, harga emas Antam pada Rabu malam berada di angka Rp 2.973.000 per gram, setelah mengalami kenaikan Rp 27.000 dari posisi siang hari yang tercatat Rp 2.946.000 per gram.
Perlu diperhatikan, pembaruan harga emas Antam harian dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada update harga terakhir, yakni Rabu (4/2/2026).
Pilihan Berat Emas Antam Lengkap
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi.
Dilansir dari kompas, berikut daftar harga emas Antam terbaru hari ini, Kamis (5/2/2026) per pukul 05.45 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.536.500
- 1 gram: Rp 2.973.000
- 2 gram: Rp 5.886.000
- 3 gram: Rp 8.804.000
- 5 gram: Rp 14.640.000
- 10 gram: Rp 29.225.000
- 25 gram: Rp 72.937.000
- 50 gram: Rp 145.795.000
- 100 gram: Rp 291.512.000
- 250 gram: Rp 728.515.000
- 500 gram: Rp 1.456.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.913.600.000
Berikut tabel daftra harga emas hari ini agar lebih mudah dipahami:
| Berat Emas Antam | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.536.500 |
| 1 gram | Rp 2.973.000 |
| 2 gram | Rp 5.886.000 |
| 3 gram | Rp 8.804.000 |
| 5 gram | Rp 14.640.000 |
| 10 gram | Rp 29.225.000 |
| 25 gram | Rp 72.937.000 |
| 50 gram | Rp 145.795.000 |
| 100 gram | Rp 291.512.000 |
| 250 gram | Rp 728.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.456.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.913.600.000 |
Baca Juga : Cara Jual Emas agar Tidak Rugi, Ini Tips Mendapatkan Harga Buyback Terbaik
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak, baik saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Kesimpulan
Harga emas Antam hari ini, Kamis 5 Februari 2026, terpantau belum mengalami perubahan dan masih bertahan di level Rp 2.973.000 per gram.
Harga tersebut mengacu pada pembaruan terakhir Logam Mulia pada Rabu malam, karena update harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Dengan pilihan ukuran yang beragam serta ketentuan pajak pembelian dan buyback yang jelas, investor disarankan memantau update harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Sumber : Kompas.com




