Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026, tercatat berada di level Rp 2.890.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 04.30 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi terakhir pada Jumat malam, 6 Februari 2026.
Pergerakan harga emas Antam sepanjang Jumat terbilang cukup fluktuatif. Pada Jumat pagi, harga emas sempat berada di angka Rp 2.956.000 per gram.
Namun, nilainya kemudian turun cukup tajam sebesar Rp 100.000 sehingga berada di posisi Rp 2.856.000 per gram. Memasuki malam hari, harga logam mulia ini kembali menguat sebesar Rp 34.000 per gram hingga mencapai Rp 2.890.000. Hingga Sabtu pagi, harga tersebut masih bertahan tanpa perubahan.
Perlu diperhatikan bahwa pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang tercantum pada Sabtu pagi ini masih mengacu pada data pembaruan terakhir yang dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Pilihan Berat Emas Antam Beragam
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga ukuran besar mencapai 1 kilogram.
Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat maupun investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.
Seperti Dilansir dari kompas.com, berikut daftar harga emas Antam per Sabtu, 7 Februari 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.495.000
- 1 gram: Rp 2.890.000
- 2 gram: Rp 5.720.000
- 3 gram: Rp 8.555.000
- 5 gram: Rp 14.225.000
- 10 gram: Rp 28.395.000
- 25 gram: Rp 70.862.000
- 50 gram: Rp 141.645.000
- 100 gram: Rp 283.212.000
- 250 gram: Rp 707.765.000
- 500 gram: Rp 1.415.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.830.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak pembelian sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Bukti potong pajak akan diberikan dalam setiap transaksi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi penjualan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat sebagai referensi sebelum mengambil keputusan dalam berinvestasi emas.
Sumbere Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/02/07/051100026/harga-emas-antam-hari-ini-7-februari-2026–bertahan-di-rp-2-89-juta-per-gram




