Puasa Ramadhan 1447 H telah menjadi kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah puasa sah dan tidak sia-sia, penting mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dilansir dari Detik, puasa berarti menahan diri dari lapar, haus, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Puasa berlangsung selama 29 atau 30 hari di bulan Ramadan. Berikut 8 hal yang membatalkan puasa dan perlu diwaspadai.
1. Sengaja Makan atau Minum di Siang Hari
Makan atau minum dengan sengaja di siang hari akan membatalkan puasa. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 disebutkan:
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…”
Hal ini menunjukkan bahwa puasanya batal apabila dilakukan secara sengaja.
2. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi secara alami tanpa upaya, puasa tetap sah.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang muntah sendiri, puasanya tetap. Namun jika sengaja, wajib qadha.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i]
3. Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa harus mengganti puasanya di lain waktu. Hadis Riwayat Muslim nomor 335 menjelaskan:
“Kami diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidak diwajibkan mengganti salat.”
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani (masturbasi) saat puasa membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri:
“Tiga hal tidak membatalkan puasa: bekam, muntah tanpa sengaja, dan mimpi basah.” [HR. Tirmidzi & Baihaqi]
5. Berhubungan Seksual di Siang Hari
Suami istri dilarang melakukan hubungan seksual saat siang hari di bulan Ramadan. Jika dilanggar, hukumnya berat: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. QS. Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan batasan ini secara jelas.
6. Merokok
Menurut ulama Mazhab Syafii, merokok membatalkan puasa karena masuk kategori “asap yang diisap”. Sedangkan asap masakan atau uap lain tidak membatalkan.
7. Murtad
Orang yang murtad (keluar dari Islam) otomatis batal puasanya, karena syarat sah puasa adalah beriman kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 183.
8. Hilang Akal atau Gila
Jika seseorang kehilangan akal karena sakit atau kondisi lain, puasa menjadi batal. Orang yang kehilangan akal tidak wajib mengganti puasanya karena tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kesimpulan
Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah Ramadhan tetap sah. Hindari makan, minum, hubungan seksual, atau perilaku lain yang membatalkan puasa, dan perhatikan kondisi fisik serta akal untuk menjaga ibadah tetap valid.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/bali/berita/d-8361977/8-hal-yang-membatalkan-puasa-ramadhan-1447-h-apa-saja?




