Saat menjalankan ibadah puasa, tidak sedikit umat Muslim yang merasa ragu terhadap berbagai aktivitas sehari-hari. Ada yang khawatir puasanya batal hanya karena menelan ludah, lupa makan, atau sekadar mencium aroma masakan. Padahal, tidak semua hal yang sering dianggap membatalkan puasa benar-benar membuat puasa menjadi tidak sah.
Kesalahpahaman seperti ini penting untuk diluruskan agar kita tidak mudah was-was dalam beribadah. Dengan memahami hal-hal yang sebenarnya tidak membatalkan puasa, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai tuntunan syariat.
Artikel ini akan membahas beberapa perkara yang kerap disalahpahami namun sebenarnya tidak membatalkan puasa.
Kumpulan Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Penjelasan berikut dirangkum dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar, serta Terjemah Kitab Puasa Shahih Muslim karya Imam Muslim bin Al-Hajjaj.
Memulai Puasa dalam Keadaan Junub
Seseorang yang memasuki waktu fajar dalam keadaan junub tetap sah puasanya. Ia boleh mandi junub setelah masuk waktu Subuh dan puasanya tetap berlaku.
Hal yang sama juga berlaku bagi perempuan. Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifas sebelum fajar, tetapi belum sempat mandi hingga masuk waktu Subuh, maka puasanya tetap sah. Namun, jika hingga fajar ia masih dalam keadaan haid atau nifas, maka ia tidak diperbolehkan berpuasa.
Dalilnya adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 1926 dan Muslim no. 1109 ini:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: “Adalah Rasulullah ﷺ pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub sehabis berhubungan badan dengan istrinya bukan karena mimpi. Kemudian beliau berpuasa.”
Mencium dan Berpelukan antara Suami Istri
Mencium atau bercumbu saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai mengeluarkan mani atau berujung pada hubungan suami istri (jima’).
Dalilnya adalah:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ
Artinya: “Dahulu Nabi ﷺ pernah mencium dan bercumbu padahal beliau sedang puasa, tetapi beliau adalah seorang di antara kalian yang paling mampu menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).
Karena itu, kebolehan ini tetap disertai syarat mampu menjaga diri.
Mandi, Berenang, atau Mendinginkan Badan
Orang yang berpuasa diperbolehkan mandi, berenang, atau menyiramkan air ke kepala untuk menghilangkan panas dan dahaga. Hal ini tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Rasulullah ﷺ pernah mengguyurkan air ke atas kepalanya saat berpuasa karena panas atau dahaga (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Meski demikian, sebagian ulama mengingatkan agar berhati-hati agar air tidak masuk ke tenggorokan tanpa disadari.
Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung
Berkumur dan memasukkan air ke hidung tetap diperbolehkan saat berpuasa, terutama ketika berwudhu. Namun, dilarang melakukannya secara berlebihan karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan.
وَبَالِعُ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Artinya: “Bersungguh-sungguhlah kalian ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang puasa.”(HR. Abu Daud dan lainnya).
Mencicipi Makanan (Selama Tidak Tertelan)
Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak sampai masuk ke kerongkongan.
Para ulama menjelaskan bahwa mencicipi karena kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan, diperbolehkan. Namun, jika dilakukan tanpa keperluan atau sekadar untuk bersenang-senang, maka hukumnya makruh bahkan bisa terlarang.
Melakukan Bekam
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ pernah berbekam saat sedang berpuasa (HR. Bukhari dan an-Nasa’i).
Meski demikian, sebagian ulama memakruhkan bekam jika dikhawatirkan membuat tubuh menjadi lemah. Oleh karena itu, jika tidak mendesak, sebaiknya dilakukan di luar waktu puasa.
Bersiwak, Sikat Gigi, dan Obat Tetes Mata
Bersiwak sangat dianjurkan dalam Islam dan tidak membatalkan puasa. Bahkan, Rasulullah ﷺ menganjurkan bersiwak setiap hendak sholat (HR. Bukhari dan Muslim).
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسَّوَاكِ مَعَ كُلَّ صَلَاةٍ
Artinya: “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan kepada mereka bersiwak setiap kali hendak sholat.”
Hukum sikat gigi disamakan dengan siwak. Untuk pasta gigi, sebaiknya berhati-hati agar tidak tertelan. Jika rasanya sangat kuat dan berpotensi masuk ke tenggorokan, lebih baik dihindari.
Adapun penggunaan obat tetes mata juga tidak membatalkan puasa menurut pendapat banyak ulama kontemporer.
Menelan Ludah
Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena termasuk perkara yang sulit dihindari. Para ulama sepakat tentang kebolehannya.
Namun, jika seseorang sengaja mengumpulkan ludah dalam jumlah banyak lalu menelannya, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Sebagai pelengkap, berikut beberapa perkara yang jelas membatalkan puasa:
- Berhubungan suami istri (jima’)
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Keluar mani dengan sengaja
- Haid dan nifas
- Berniat membatalkan puasa
- Segala hal yang semakna dengan makan dan minum
- Murtad (keluar dari Islam)
Kesimpulan
Dengan memahami mana yang membatalkan dan mana yang tidak, kita dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan tidak mudah terjebak dalam kesalahpahaman.
Sumber
https://www.detik.com/jogja/berita/d-7250290/apa-saja-8-hal-yang-tidak-membatalkan-puasa-awas-terkecoh




