Guru Wajib Tahu! Cara Cek NRG di Info GTK dan SIMPKB Beserta Syarat TPG
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah identitas khusus yang hanya dimiliki oleh guru yang telah menyelesaikan sertifikasi dan menerima sertifikat pendidikan.
Nomor ini sangat penting sebagai alat utama untuk memvalidasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diperlukan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dilansir dari metrotvnews.com, Ada dua cara untuk memeriksa NRG, yaitu lewat situs GTK dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa NRG menggunakan GTK dan SIMPKB:
Cek NRG melalui Info GTK
Berikut langkah untuk cek NRG melalui info GTK:
- Buka peramban dan akses info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
- Masuk dengan email dan kata sandi yang terdaftar di Dapodik.
- Setelah berhasil masuk, scroll ke bawah dan cari kolom bertuliskan NRG.
- Setelah ‘NRG’ terlihat, lakukan proses ‘Verifikasi’.
- Periksa kesesuaian NRG dengan sertifikat pendidikan fisik yang ada.
- Laporkan kepada operator sekolah jika terdapat ketidakcocokan.
Cek NRG melalui akun SIMPKB
- Buka peramban dan akses paspor-gtk. simpkb. id.
- Masuk menggunakan Nomor UKG dan kata sandi atau melalui Akun Belajar. id.
- Klik ‘Profil’ di pojok kanan atas halaman utama.
Pada bagian informasi pribadi, sistem akan menunjukkan informasi dasar seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan NRG.
Syarat Untuk Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
NRG adalah elemen krusial yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berikut adalah syarat utama yang wajib dipenuhi oleh penerima TPG agar proses pencairan dapat berlangsung dengan baik:
- Guru dengan status ASN (PNS dan PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidikan.
- Guru yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang aktif.
- Aktif mengajar dengan minimal 24 jam kelas per minggu.
- Telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Data sudah terverifikasi dalam sistem Info GTK dan Dapodik.
- Penilaian kerja minimal mencapai predikat ‘Baik’.
- Tidak sedang menjabat atau terikat di instansi lain.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan datanya terdaftar di Dapodik.
Demikianlah informasi mengenai Cara Cek NRG di Info GTK dan SIMPKB Beserta TPG. Semoga bermanfaat!
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRDJL-cara-cek-nrg-di-info-gtk-dan-simpkb-beserta-syarat-pencairan-tpg



