Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Palembang menjadi yang paling tinggi dibandingkan daerah lain di Sumatera Selatan.
Besaran UMK Palembang 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837. Angka ini lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2026 yang berada di angka Rp 3.942.963.
Kenaikan ini menjadi bagian dari kebijakan penyesuaian upah minimum yang dilakukan pemerintah daerah setiap tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja.
UMK Palembang 2026 Mengalami Kenaikan
UMK Kota Palembang tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Palembang tercatat sebesar Rp 3.916.635, sedangkan pada 2026 naik menjadi Rp 4.192.837.
Artinya terdapat peningkatan sebesar Rp 276.202 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini membuat Palembang tetap menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, pemerintah provinsi juga menetapkan UMP Sumatera Selatan 2026 naik sebesar 7,10 persen, dari Rp 3.681.561 pada 2025 menjadi Rp 3.942.963 pada 2026.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa ketentuan UMP berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan seperti yang dilansir dari laman Kompas.
“Untuk perusahaan yang sudah membayar upah di atas ketentuan UMP 2026, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja,” ujar Herman Deru saat pengumuman di Griya Agung Palembang.
Daftar UMR atau UMK Sumatera Selatan 2026
Selain Palembang, beberapa kabupaten di Sumatera Selatan juga mengalami penyesuaian upah minimum. Berikut daftar UMK atau UMR di Sumatera Selatan tahun 2026:
- UMR Kota Palembang 2026: Rp 4.192.837
- UMR Muara Enim 2026: Rp 4.178.363
- UMR Kabupaten Musi Rawas 2026: Rp 4.058.812
- UMR Kabupaten Musi Rawas Utara 2026: Rp 4.047.385
- UMR Lahat 2026: Rp 4.041.420
- UMR Kabupaten Musi Banyuasin 2026: Rp 4.039.054
- UMR OKU Timur 2026: Rp 3.993.876
- UMR Kabupaten Banyuasin 2026: Rp 3.976.492
Dari daftar tersebut terlihat bahwa Kota Palembang masih berada di posisi pertama dengan nilai UMK tertinggi di provinsi tersebut.
UMSP Sumatera Selatan 2026 untuk Berbagai Sektor
Selain menetapkan UMP dan UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengeluarkan kebijakan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
UMSP ini berlaku untuk beberapa sektor usaha yang memiliki standar upah minimum berbeda sesuai bidang pekerjaan.
Berikut daftar UMSP Sumatera Selatan 2026 berdasarkan sektor usaha:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123
- Pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115
- Industri pengolahan: Rp 4.114.298
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp 4.143.870
- Konstruksi: Rp 4.130.071
- Perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan: Rp 4.110.356
- Transportasi dan pergudangan: Rp 4.147.400
- Informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440
- Jasa penyewaan, ketenagakerjaan, dan penunjang usaha lainnya: Rp 4.074.869
Penetapan upah minimum ini menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
UMR atau UMK Palembang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 4.192.837, menjadikannya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Sumatera Selatan. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi daerah.
Dengan adanya penetapan UMP, UMK, serta UMSP 2026, pekerja dan pengusaha memiliki pedoman yang jelas dalam menerapkan sistem pengupahan di tahun ini.
Sumber Referensi
https://money.kompas.com/read/2026/01/22/200400026/gaji-umr-palembang-2026–umk-kota-palembang-tertinggi-di-sumsel-cek-daftar




