Gaji Tenaga Honorer Setelah Menjadi PPPK : Begini Besaran Gaji Setiap Golongan
Pemerintah akhirnya mengesahkan Perpres No 11 Tahun 2024 mengenai gaji tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ini adalah kabar baik bagi banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi sebagai non-ASN, yang kini beralih status menjadi PPPK.
Pemerintah telah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK secara bertahap, dan tentunya banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji PPPK setelah pengangkatan tersebut.
Berikut ini adalah rincian nominal gaji PPPK berdasarkan Perpres No 11 tahun 2024, yang mengatur tentang gaji PPPK menurut golongan dan jenjang pendidikan.
Gaji PPPK Setelah Diangkat Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan
1. SD: Golongan I
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
2. SMP Sederajat: Golongan IV
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
3. SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
4. Diploma II: Golongan VI
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
5. Diploma III: Golongan VII
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
6. Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
7. Pascasarjana S2: Golongan X
-
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
8. Pascasarjana S3: Golongan XI – XVII
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Kesimpulan: Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Pendidikan
Gaji PPPK yang telah disahkan melalui Perpres No 11 tahun 2024 memberikan struktur yang jelas berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
Bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, perubahan ini tentu memberikan harapan besar untuk pendapatan yang lebih jelas dan sesuai dengan kompetensi serta kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Dengan adanya Perpres 11/2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Harapannya, gaji yang lebih baik ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para tenaga kerja pemerintah non-ASN.



