Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aparatur sipil negara yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan.
Secara umum, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari dalam 5 hari kerja setiap minggu, sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih singkat, yaitu 4 jam per hari selama 5 hari kerja.
Perbedaan jam kerja tersebut berdampak langsung pada besaran gaji yang diterima. Lantas, berapa gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu tahun 2026? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian PPPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang setara dengan PNS. Meski demikian, PPPK tidak berstatus sebagai pegawai tetap dan tidak memperoleh hak pensiun.
PPPK diangkat melalui kontrak kerja dengan masa berlaku antara 1 hingga 5 tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi terkait.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. PNS diangkat secara permanen, sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang dibatasi oleh kontrak.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK dibedakan menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. Meski memiliki status ASN yang sama, keduanya berbeda dari sisi jam kerja, fasilitas, hingga besaran gaji.
PPPK Penuh Waktu bekerja layaknya ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari selama 5 hari kerja dalam seminggu.
Pegawai dalam kategori ini juga berhak mendapatkan fasilitas berupa pakaian dan perlengkapan dinas dari instansi tempat bekerja.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari selama 5 hari kerja. Pegawai paruh waktu tidak mendapatkan fasilitas pakaian dinas dari pemerintah.
Mengutip pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pengangkatan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, namun belum lulus atau tidak mendapatkan formasi yang tersedia.
Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026
Meski menempati jabatan yang serupa, PPPK penuh waktu dan paruh waktu menerima nominal gaji yang berbeda.
Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu:
1. Gaji PPPK Penuh Waktu
Dilansir dari detik.com, besaran gaji PPPK penuh waktu disesuaikan dengan jabatan, jam kerja, bidang tugas, serta tanggung jawab yang diemban. Secara umum, gaji PPPK penuh waktu berada pada kisaran:
- Gaji terendah: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan
- Gaji tertinggi: Rp4.462.500 – Rp7.329.000 per bulan
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung golongan dan posisi jabatan.
2. Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji pekerja paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, dengan kisaran penghasilan sekitar Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.
Hingga saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur gaji PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, pemerintah menyesuaikan besarannya dengan standar upah pekerja paruh waktu di sektor swasta.
Jadwal Pembukaan PPPK 2026
Jadwal seleksi PPPK ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah. Pada awal tahun 2026, Kementerian Hak Asasi Manusia membuka sekitar 500 formasi PPPK untuk lulusan S1 semua jurusan, dengan pendaftaran dimulai pada 7 Januari 2026.
Untuk informasi pembukaan formasi di instansi lain, masyarakat disarankan rutin memantau portal resmi pemerintah agar tidak ketinggalan pengumuman terbaru.
Program PPPK menjadi salah satu solusi pemerintah bagi Warga Negara Indonesia yang belum berkesempatan menjadi PNS, termasuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi dalam pelayanan publik.
Demikian ulasan lengkap mengenai rincian gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu tahun 2026. Semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan dan menjadi referensi bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK. Semoga bermanfaat!
Penutup
Demikian ulasan mengenai rincian gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu tahun 2026, mulai dari pengertian, perbedaan status, hingga besaran gaji yang diterima.
Dengan memahami informasi ini, calon pelamar diharapkan dapat mempertimbangkan pilihan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing.
Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK, pastikan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi pemerintah terkait agar tidak melewatkan jadwal pendaftaran dan formasi yang dibuka.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi terpercaya bagi Anda yang sedang mencari informasi seputar PPPK 2026.
Sumber : Detik.com




