Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Sumatera Utara.
Skema ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi aparatur negara dengan sistem kerja paruh waktu, termasuk memperoleh gaji dan fasilitas tertentu sesuai aturan terbaru.
Mengenal PPPK Paruh Waktu dan Sistem Kerjanya
PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Selain berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kinerja dinilai baik dan instansi membutuhkan tambahan pegawai.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Berlaku
Melansir laman Tirto, ketentuan mengenai penghasilan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar nasional dalam penetapan upah di setiap daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara mengacu pada kebijakan upah daerah dan kemampuan anggaran instansi. Karena itu, nominal yang diterima bisa berbeda antar instansi.
Acuan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.992.559 per bulan. Angka ini menjadi batas dasar yang digunakan sebagai referensi penghasilan PPPK Paruh Waktu di wilayah Sumut.
Selain UMP, gaji PPPK Paruh Waktu juga dipengaruhi oleh beberapa faktor ini:
- Posisi dan jenis jabatan
- Beban dan tanggung jawab kerja
- Ketersediaan anggaran instansi
- Kebijakan internal pemerintah daerah
Dalam kondisi tertentu, gaji bisa ditetapkan lebih tinggi dari UMP jika anggaran memungkinkan.
Tunjangan yang Berpotensi Diterima PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain sebagaimana diatur dalam Diktum ke-21 KepmenPANRB 16/2025. Namun, jenis dan jumlah tunjangan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Beberapa jenis tunjangan yang berpotensi diterima oleh PPPR Paruh Waktu antara lain:
- Tunjangan kinerja berdasarkan penilaian kinerja
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak
- Tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan tertentu
- Tunjangan pangan berupa uang atau kebutuhan pokok
- THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan
- Fasilitas lain seperti BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlengkapan kerja
Perlu dicatat, tidak semua tunjangan wajib diberikan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan instansi.
Penutup
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara tahun 2025 umumnya mengacu pada UMP sebesar Rp2.992.559 per bulan, dengan kemungkinan penyesuaian sesuai jabatan dan anggaran.
Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap memiliki peluang memperoleh tunjangan dan kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami aturan dan hak yang berlaku sebelum menerima penugasan.
sumber: https://tirto.id/rincian-gaji-pppk-paruh-waktu-sumatera-utara-cek-besarannya-hil8




