Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memastikan kesiapan anggaran besar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Total dana yang disiapkan mencapai Rp28 miliar dan dijadwalkan mulai cair pada akhir Januari 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah lama menunggu kepastian hak mereka.
Anggaran Rp28 Miliar Disiapkan untuk 2.370 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Pangandaran mengalokasikan dana gaji tersebut untuk 2.370 PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pangandaran pada 24 Desember 2025. Mereka berasal dari tiga sektor utama, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menopang pelayanan publik di daerah.
Seperti dilansir dari Detik.com, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, menyampaikan bahwa proses pencairan gaji saat ini sedang berjalan dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
Mekanisme Pencairan Gaji Langsung ke Rekening Pegawai
Idi menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing PPPK, tanpa melalui bendahara dinas. Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh dinas terkait, kemudian diverifikasi dan disetujui BKAD, lalu langsung dibayarkan.
“Jadi dinas mengusulkan ke BKAD, lalu disetujui, kemudian kami bayarkan langsung ke rekening pegawai,” ucap via detik.com, Kamis (29/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak “mampir” ke pihak lain. “Jadi tidak nyimpang (mampir) dulu ke bendahara dinas, tidak,” tegasnya.
Skema Anggaran Menggunakan Mekanisme Barjas
Menariknya, penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak masuk dalam belanja pegawai rutin. Pemkab Pangandaran menggunakan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), sehingga status anggarannya berbeda dengan gaji ASN atau PPPK penuh waktu.
Saat ini, tahapan yang sedang berjalan meliputi penginputan data penerima dan pembukaan rekening kolektif. Jika seluruh administrasi perbankan telah rampung, pencairan gaji akan segera dilakukan.
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini totalnya sekitar Rp28 miliar,” ungkap Idi.
Besaran Gaji Disesuaikan dengan SPK Sebelumnya
Terkait nominal gaji, Idi menyebutkan bahwa besarannya bervariasi, tergantung pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang berlaku sebelumnya. Artinya, tidak ada penyesuaian signifikan dalam jumlah yang diterima.
“Kalau sebelumnya di SPK Rp1,5 juta, ya sekarang diterimanya segitu. Mungkin saja ada yang lebih,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk membayar upah setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). Oleh karena itu, standar gaji masih menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Pencairan
Di sisi lain, para PPPK Paruh Waktu menyambut kabar ini dengan harapan besar. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah cukup lama menunggu kepastian gaji.
“Lumayan nunggunya lama, padahal banyak kebutuhan,” ujarnya singkat.
Kepastian pencairan gaji ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para PPPK Paruh Waktu sekaligus menjadi bukti komitmen Pemkab Pangandaran dalam menjaga kesejahteraan tenaga pelayanan publik.
Sumber: https://www.detik.com/jabar/berita/d-8331278/pemkab-pangandaran-siapkan-rp-28-m-untuk-gaji-pppk-paruh-waktu?page=2




