Penetapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Madiun pada 2026 belum sepenuhnya membawa dampak terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pengelola umum operasional sekolah. Alih status dari tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu memang memberi kepastian administrasi, namun dari sisi penghasilan, nominal gaji yang diterima masih jauh dari harapan.
Sejumlah pegawai mengungkapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima saat ini masih setara dengan honor terakhir sebelum pengangkatan. Kondisi tersebut membuat perubahan status kepegawaian belum dirasakan signifikan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
Kondisi Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Madiun
Kebijakan penetapan PPPK Paruh Waktu di Kota Madiun merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan. Namun dalam implementasinya, kebijakan ini belum berdampak langsung pada peningkatan penghasilan tenaga operasional sekolah.
Gaji Masih Setara Honor Sebelumnya
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku tetap bersyukur meski gaji yang diterimanya masih tergolong rendah. Ia menyebut penghasilan yang diterima bahkan masih berada di bawah upah tenaga outsourcing.
“Disyukuri saja, meskipun kalau dibandingkan dengan outsourcing atau pekerja dapur MBG masih kalah,” ujarnya sambil menunjukkan salinan perjanjian kerja yang diterimanya, Jumat (30/1/2026) ungkapnya seperti yang dilansir dari beritajatim.com
Ia juga menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp500 ribu per bulan, angka yang dinilai belum mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban sebagai tenaga operasional sekolah.
Acuan Penggajian PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, dengan opsi penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
Dalam ketentuan yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan:
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau
- Tidak lebih rendah dari upah terakhir saat masih berstatus tenaga non-ASN
Di Kota Madiun, skema kedua masih diterapkan, sehingga gaji PPPK Paruh Waktu tenaga pengelola umum operasional sekolah belum mengalami kenaikan berarti.
Pandangan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun
Meski kesejahteraan belum meningkat, Pemerintah Kabupaten Madiun menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memiliki nilai strategis dalam jangka panjang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Agus Sucipto seperti yang dilansir dari beritajatim.com menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi langkah awal yang penting bagi PPPK Paruh Waktu.
“Yang penting sekarang sudah punya NIP. Bekerja optimal dulu, semoga ke depan pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih baik,” kata Agus, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, status PPPK dengan NIP resmi membuka peluang bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan lanjutan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pegawai.
Harapan Tenaga Operasional Sekolah
Tenaga pengelola umum operasional sekolah memegang peran penting dalam menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar. Dengan beban kerja yang tidak ringan, mereka berharap adanya evaluasi kebijakan, terutama terkait penghasilan dan kepastian masa depan karier.
Peluang Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Salah satu harapan terbesar PPPK Paruh Waktu adalah peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dengan status tersebut, pegawai berpotensi memperoleh gaji sesuai struktur golongan PPPK serta tunjangan yang lebih layak.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Madiun bagi tenaga pengelola umum operasional sekolah pada 2026 masih setara dengan honor sebelumnya dan belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan. Meski demikian, kepemilikan NIP dinilai sebagai langkah awal penting yang membuka peluang kebijakan lebih baik di masa mendatang. Evaluasi dan keberpihakan anggaran diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
Sumber
Gaji PPPK Paruh Waktu di Madiun Tak Naik, Masih Rp 500–900 Ribu per Bulan




