Kabar menggembirakan akhirnya diterima oleh ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya belum memperoleh gaji. Pemerintah daerah menyatakan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode Januari 2026 sudah dapat dilakukan.
Namun demikian, pencairan gaji tersebut tetap bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pernyataan ini menjadi kabar positif setelah sebelumnya banyak PPPK Paruh Waktu dilaporkan belum menerima hak keuangannya meskipun telah resmi dilantik dan menjalankan tugas.
Pemerintah daerah sebelumnya juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tidak berkaitan dengan penghapusan atau penundaan hak PPPK Paruh Waktu.
Kendala yang terjadi lebih disebabkan oleh proses administrasi serta mekanisme pengajuan pencairan yang harus dipenuhi oleh OPD sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Plt BKAD Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Januari Siap Diproses
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Carles Jhonson, memastikan bahwa secara prinsip anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Januari telah tersedia dan dapat diproses.
Meski demikian, pencairan gaji tersebut harus diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Pojoksatu yang mengutip informasi dari sinarfakta.com edisi 4 Februari 2026, Carles Jhonson menyampaikan bahwa
“Pencairan gaji PPPK Paruh Waktu Januari sudah bisa diproses oleh OPD, asalkan kelengkapan berkas administrasi terpenuhi dan rekonsiliasi belanja Tahun Anggaran 2025 sudah selesai,”.
Ia menegaskan bahwa BKAD siap menindaklanjuti setiap pengajuan pencairan gaji selama OPD memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sesuai aturan.
Syarat Pertama: Dokumen Administrasi Wajib Lengkap
Salah satu ketentuan utama agar gaji PPPK paruh waktu untuk bulan Januari dapat dicairkan adalah terpenuhinya kelengkapan dokumen administrasi.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyiapkan seluruh berkas pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari data kepegawaian hingga dokumen pendukung proses pembayaran.
BKAD menegaskan bahwa tahap pemeriksaan dan verifikasi dokumen menjadi bagian krusial agar pencairan gaji tidak menimbulkan kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Oleh karena itu, OPD yang masih memiliki kekurangan berkas diminta segera melengkapi dan menyesuaikannya agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Syarat Kedua: Rekonsiliasi Belanja Tahun Anggaran 2025
Selain kelengkapan administrasi, setiap OPD juga diwajibkan menuntaskan proses rekonsiliasi belanja Tahun Anggaran 2025.
Proses rekonsiliasi tersebut menjadi landasan penting sebelum pelaksanaan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan.
Pelaksana Tugas Kepala BKAD menegaskan bahwa OPD yang belum menyelesaikan rekonsiliasi belanja belum diperkenankan mengajukan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu.
Untuk itu, OPD diminta segera menuntaskan kewajiban tersebut agar proses pembayaran gaji pegawai tidak mengalami keterlambatan.
Bola Pencairan Bergantung pada OPD
Dengan terbukanya kesempatan pencairan gaji Januari, tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
BKAD menilai bahwa keterlambatan pembayaran sebenarnya dapat dicegah apabila OPD lebih aktif dan disiplin dalam menyiapkan serta mengajukan administrasi pembayaran.
Pemerintah daerah pun berharap proses ini dapat menjadi evaluasi bersama, sehingga ke depan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan teknis maupun administratif.
Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu
Kepastian pencairan gaji Januari memberikan angin segar bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya harus menunggu tanpa kepastian.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan agar hak pegawai dapat terpenuhi tepat waktu.
Selama OPD memenuhi seluruh persyaratan, BKAD memastikan proses pencairan gaji dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Januari dapat dicairkan asalkan OPD telah melengkapi dokumen administrasi dan menyelesaikan rekonsiliasi belanja.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087155785/gaji-pppk-paruh-waktu-januari-bisa-cair-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-opd




