Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu topik yang banyak dicari, khususnya oleh tenaga honorer dan calon aparatur sipil negara di Sumatera Selatan. S
kema PPPK Paruh Waktu resmi diterapkan pemerintah untuk memberi kepastian kerja sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Lalu, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel dan wilayah lain di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya untuk kamu.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah mengatur skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan upah, masa kerja, serta hak pegawai PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Secara umum, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki tugas dan kewajiban layaknya pegawai lainnya, namun dengan jam kerja dan perjanjian yang disesuaikan kebutuhan instansi.
Dasar Penetapan Upah PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan:
- Ketersediaan anggaran instansi pemerintah
- Upah yang diterima saat masih berstatus non-ASN
- Upah minimum yang berlaku di wilayah kerja
Upah yang diberikan paling sedikit setara dengan gaji saat masih menjadi honorer atau mengikuti UMP/UMK setempat. Sumber pembiayaan gaji dapat berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai aturan perundang-undangan.
Hak Lain di Luar Gaji
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, detail fasilitas ini dapat berbeda antar daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP Sumsel sebesar Rp3.681.571. Angka ini menjadi batas minimal yang dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah.
Selain UMP, beberapa kabupaten dan kota di Sumsel memiliki UMK yang lebih tinggi. Berikut perkiraan upah minimum yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel melansir laman Detik:
- Palembang: Rp3.916.635
- Muara Enim: Rp3.863.417
- Musi Rawas: Rp3.796.653
- Muratara: Rp3.796.654
- Musi Banyuasin: Rp3.778.348
- OKU Timur: Rp3.749.696
- Banyuasin: Rp3.715.028
- Prabumulih: Rp3.681.571
- Ogan Ilir: Rp3.681.571
- OKI: Rp3.681.571
- OKU: Rp3.681.571
- OKU Selatan: Rp3.681.571
- Lahat: Rp3.681.571
- Empat Lawang: Rp3.681.571
- Pagar Alam: Rp3.681.571
- Lubuk Linggau: Rp3.681.571
- PALI: Rp3.681.571
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel dapat berbeda antar daerah, tergantung UMK dan kebijakan instansi tempat kamu bekerja.
Gambaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Indonesia
Sebagai pembanding, berikut gambaran upah minimum di beberapa wilayah Indonesia yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu.
UMP di Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
UMP di Luar Pulau Jawa
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.616
- Riau: Rp3.508.776
- Bali: sekitar Rp2,9 jutaan
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Papua: di atas Rp4,2 juta
Besaran ini menunjukkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi lokasi kerja dan standar upah minimum daerah.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan masa kerja, jam kerja, serta evaluasi kinerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selama masa perjanjian, kamu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dievaluasi secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar:
- Perpanjangan perjanjian kerja
- Pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu
Penutup
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel dan sekitarnya ditetapkan berdasarkan upah minimum daerah. Semoga Informasi tentang Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan ini berguna.
sumber: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8105921/gaji-pppk-paruh-waktu-di-sumsel-dan-sekitarnya-cek-di-sini?page=4




