Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu semakin diperhatikan kalangan luas karena menjadi salah satu alternatif status kerja bagi non-ASN.
Bagi warga kota medan yang tertarik atau tengah menjalani tugas sebagai PPPK paruh waktu pada tahun 2026, salah satu hal yang paling penting ialah mengetahui berapa besar gaji yang diterima setiap bulan.
Menariknya, gaji tersebut berpedoman pada Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara, sehingga nominalnya mengikuti standar upah yang berlaku di wilayah ini.
Artikel ini akan membahas tuntas berapa besaran gaji PPPK di kota medan 2026.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Medan 2026
Untuk tahun 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara ditetapkan sekitar Rp3.228.949 per bulan.
Ini menjadi acuan minimum dalam penetapan gaji bagi PPPK paruh waktu di kota Medan, termasuk bagi mereka yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi jam kerja yang lebih pendek dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dilansir dari laman pojoksatu.id, Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah maupun instansi pusat wajib menjadikan UMP atau standar upah daerah sebagai dasar dalam menyusun besaran gaji PPPK.
Termasuk juga untuk wilayah Kota Medan.
Dasar Penetapan Gaji Sesuai UMP Sumut
UMP sendiri ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah provinsi berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi wilayah setempat.
Pada 2026 UMP Sumut naik sebesar sekitar 7,9% dibandingkan tahun sebelumnya, ini menunjukan upaya pemerintah dalam menyesuaikan standar upah dengan meningkatnya biaya hiduo masyarakat.
Penetapan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada UMP juga dilakukan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pegawai di berbagai daerah.
Karena itu, baik pemerintah pusat maupun daerah wajib menggunkan UMP atau upah minimum terkait sebagai landasan penetapan gaji dalam kontrak PPPK paruh waktu.
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Walaupun nominal gaji PPPK paruh waktu mengikuti UMP, penting dipahami bahwa sistem kerja dan hak finansialnya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu biasanya memiliki jam kerja standar 8 jam perhari dan gaji pokok serta tunjangan yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.
Pada umumnya sekitar setengah dari jam kerja penuh, sehingga struktur penghasilan juga berbeda.
Sebagai contoh, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji minimal sesuai UMP Sumatera Utara, tetapi tunjangan lain seperti tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan bisa berbeda dan disesuaikan dengan jam kerja serta ketentuan instansi yang mempekerjakan.
PPPK penuh waktu biasanya mendapatkan hak lebih lengkap sesuai aturan ASN dan PPPK paruh waktu.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok yang mengikuti UMP, PPPK paruh waktu juga berpotensi mendapatkan beberapa tunjangan penghasilan tambahan, misalnya :
- Tunjangan Hari Raya (THR) yang umumnya setara satu bulan gaji pokok atau dihitung secara proporsional.
- Tunjangan kerja atau transportasi, sesuai kebutuhan tugas.
- Hak jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Biasanya tunjangan ini disesuaikan dengan aturan instansi dan besaran jam kerja yang disepakati dalam kontrak PPPK paruh waktu.
Kesimpulan
Gaji PPPK paruh waktu di kota Medan mengacu pada UMP Sumatera Utara sehingga tetap memberikan penghasilan yang layak bagi pegawai.
Walaupun jam kerja dan tunjangannya berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem ini memberikan kepastian upah dan perlindungan dasar.
Skema tersebut menjadi upaya pemerintah menjaga kesejahteraan tenaga non-ASN dengan pola kerja yang lebih fleksibel.
Sumber
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087134587/rincian-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-di-kota-medan-sesuai-ump-sumut?page=2




