Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu kembali ramai diperbincangkan, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seiring beredarnya kabar bahwa gaji PPPK Paruh Waktu belum diterima pada awal 2026.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak berkaitan dengan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, pencairan gaji mengikuti ketentuan masa kerja yang secara administrasi baru efektif dimulai pada Januari 2026.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menjalani masa kerja selama satu bulan terlebih dahulu sebelum menerima gaji perdana.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu sekitar September atau Oktober 2025, kemudian mulai bekerja pada 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya dilakukan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam keadaan stabil. Saat ini, kas daerah tercatat mencapai sekitar Rp707 miliar, jumlah yang dinilai memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai serta kewajiban kepada pihak kontraktor.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Jawa Barat
Pada tahun 2026, penentuan gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jawa Barat pada umumnya merujuk pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Kebijakan ini bertujuan agar penghasilan yang diterima pegawai tetap memenuhi standar kelayakan dan menyesuaikan dengan kebutuhan hidup di wilayah tugas masing-masing.
Mengacu pada ketetapan UMP Jawa Barat tahun 2026, nilai upah minimum ditetapkan sekitar Rp2.317.601 per bulan. Angka tersebut digunakan sebagai patokan awal dalam perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun, besaran gaji yang diterima setiap pegawai dapat berbeda, bergantung pada kebijakan instansi, jenis penugasan, serta jumlah jam dan beban kerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah pegawai menuntaskan satu bulan masa kerja.
Oleh sebab itu, meskipun pengangkatan dan mulai bekerja berlaku sejak Januari 2026, pencairan gaji untuk bulan pertama dijadwalkan pada awal Februari 2026.
Bagaimana Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu?
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui mekanisme yang jelas dan terukur, bukan ditentukan secara asal. Dilansir dari Detik.com ada beberapa unsur penting yang menjadi dasar dalam perhitungan penghasilan, di antaranya:
- 1. Berpatokan pada UMP Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dijadikan landasan utama dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, pendapatan pegawai paruh waktu minimal disesuaikan dengan standar upah yang berlaku di wilayah tersebut. - 2. Disesuaikan oleh Instansi Tempat Bertugas
Walaupun UMP menjadi patokan awal, masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran gaji. Penyesuaian ini mempertimbangkan jenis tugas, durasi jam kerja, serta kebijakan internal instansi terkait. - 3. Fasilitas dan Hak Tambahan
Di beberapa daerah, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan memperoleh tambahan hak berupa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak langsung dibayarkan pada Januari 2026 karena aturan administrasi mengharuskan pegawai menuntaskan masa kerja selama satu bulan terlebih dahulu.
Atas dasar tersebut, pembayaran gaji baru direalisasikan pada awal Februari 2026, setelah kewajiban kerja satu bulan terpenuhi.
Kesimpulannya, Pada tahun 2026, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat pada umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yakni sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai batas terendah.
Meski demikian, jumlah yang diterima setiap pegawai dapat berbeda, bergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta jumlah jam kerja yang ditetapkan.
Ketentuan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu
Pengaturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam diktum ke-19 dijelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah yang sebelumnya diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan. Dengan demikian, UMP dijadikan sebagai dasar utama penetapan gaji.
Kemudian, pada diktum ke-20 disebutkan bahwa pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari alokasi anggaran di luar belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, diktum ke-21 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak atas upah serta fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sebagai ilustrasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 berada di angka Rp2.191.232 dan mengalami penyesuaian pada tahun 2026.
Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak atas Tunjangan?
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai bagian dari pegawai resmi di lingkungan instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas kepegawaian ASN. Skema ini juga dihadirkan sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK tahun 2024.
Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang setara dengan aparatur sipil negara lainnya. Meski demikian, hingga kini belum ada aturan khusus yang secara detail mengatur jenis serta besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.
Sebagai acuan umum, pengaturan mengenai tunjangan PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, tunjangan yang dapat diterima meliputi:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesempatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. Ketentuan ini tercantum dalam diktum ke-18 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengangkatan dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja pegawai.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja, baik yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan maupun evaluasi tahunan.
Apabila status pegawai ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu, maka penghasilan yang diterima akan mengikuti skema gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Berikut besaran gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800.
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400.
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat tahun 2026 mengacu pada UMP Jawa Barat sebagai batas minimal, yakni sekitar Rp2,3 juta per bulan.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8347505/berapa-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-ini-rinciannya-lengkap




