Informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi perhatian banyak calon Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama setelah kebijakan penataan pegawai non-ASN diberlakukan di berbagai instansi pemerintah.
Banyak yang mempertanyakan berapa sebenarnya besaran gaji PPPK Paruh Waktu serta apa perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan skema pengangkatan, masa kerja, hingga sistem penggajian PPPK Paruh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memperjelas status pegawai non-ASN dalam jabatan ASN
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Adapun yang dapat mengikuti skema ini adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memperoleh formasi.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, ketentuannya adalah:
- Paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer; atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, nominal gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di setiap daerah karena disesuaikan dengan UMP/UMK serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?
Terkait tunjangan PPPK Paruh Waktu, kebijakan pemberian dan besarannya bergantung pada aturan masing-masing instansi pemerintah. Tidak semua komponen tunjangan sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak bersifat nasional secara nominal, melainkan menyesuaikan kebijakan daerah dan kemampuan fiskal instansi terkait.
Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2026 beserta ketentuan resminya. Pastikan selalu merujuk pada regulasi terbaru dan pengumuman resmi instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Penutup
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 ditetapkan minimal setara gaji terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK daerah masing-masing, sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Besarannya dapat berbeda di setiap instansi karena menyesuaikan kemampuan anggaran. Oleh karena itu, calon PPPK Paruh Waktu disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait agar memperoleh kepastian mengenai hak gaji dan tunjangan yang berlaku.
Sumber : Kompas.com




