Kabar mengenai pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 3,25 persen sejak Maret 2026 membuat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) terkejut.
Pemotongan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang pengelolaannya berada di bawah PT Taspen.
Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan di sejumlah daerah, salah satunya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagian pegawai PPPK baru menyadari adanya potongan tersebut ketika menerima gaji dan tunjangan bulan Maret 2026.
Namun pemerintah menegaskan bahwa potongan tersebut bukan berarti pengurangan gaji secara sepihak.
Melainkan merupakan bagian dari program perlindungan sosial bagi ASN. Sebagaimana yang diungkap media radar Tulungagung pada 5/3/2026.
Iuran JHT Mulai Berlaku Bagi PPPK
Dilansir dari PojokBogor, potongan sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan PPPK digunakan sebagai iuran dalam program Jaminan Hari Tua.
Besaran iuran dihitung dari penghasilan bulanan yang diterima pegawai, tetapi tidak termasuk tunjangan pangan.
Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial bagi ASN yang juga mencakup beberapa perlindungan lain, yaitu:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
- Jaminan kematian (JKM)
- Jaminan hari tua (JHT)
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh manfaat pensiun bulanan setelah masa kerja berakhir.
PPPK tidak memiliki skema pensiun bulanan seperti PNS. Sebagai gantinya, PPPK mendapatkan manfaat JHT yang akan dibayarkan dalam bentuk dana sekaligus.
Landasan Regulasi Kebijakan Potongan
Pemberlakuan iuran JHT bagi PPPK mengacu pada sejumlah regulasi pemerintah.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Selain iuran JHT, dalam slip gaji PPPK sebenarnya sudah terdapat beberapa jenis potongan lainnya, yaitu:
- Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 1 persen
- BPJS Kesehatan sekitar 4 persen yang sebagian ditanggung pemerintah
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dibayar pemerintah
- Jaminan kematian (JKM) yang juga ditanggung pemerintah
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, maka muncul tambahan potongan sebesar 3,25 persen untuk iuran program JHT.
Dana JHT Dikelola Oleh PT Taspen
Seluruh iuran JHT yang dipotong dari gaji PPPK akan disetorkan dan dikelola oleh PT Taspen.
Dana tersebut berfungsi sebagai tabungan jangka panjang selama pegawai menjalani masa kerja.
Ketika PPPK memasuki masa pensiun atau kontrak kerjanya berakhir, dana JHT tersebut akan diberikan sekaligus kepada pegawai.
Besaran dana yang diterima nantinya bergantung pada beberapa faktor, di antaranya:
- Lama masa kerja PPPK
- Total iuran yang telah terkumpul
- Hasil pengelolaan dana oleh Taspen
Karena itu, meskipun setiap bulan gaji dipotong, dana tersebut tetap menjadi hak milik pegawai.
Pelaksanaan Kebijakan Dilakukan Bertahap
Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Beberapa pemerintah daerah sudah mulai menjalankannya sejak Maret 2026, sementara daerah lainnya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Di Provinsi Kepulauan Riau, kebijakan tersebut mulai diterapkan setelah diterbitkannya surat edaran pemerintah daerah pada 27 Februari 2026 yang menindaklanjuti permintaan dari PT Taspen.
Hal tersebut membuat tidak semua PPPK langsung melihat potongan JHT pada slip gaji bulan ini. Pemotongan 3,25 persen dari gaji PPPK mulai Maret 2026 yakni iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.
Meskipun sempat membuat banyak ASN kaget karena mengurangi penghasilan bulanan. Dana tersebut sebenarnya berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang akan diberikan kepada pegawai saat masa kerja berakhir atau memasuki usia pensiun.
Kesimpulan
Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat dan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para PPPK di masa mendatang.
Sumber Referensi
- https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157279409/mulai-maret-2026-gaji-pppk-dipotong-325-persen-ternyata-untuk-iuran-jht-taspen-ini-penjelasannya?page=4




