Gaji PPPK April 2025: Besaran Gaji Golongan 1 hingga 17
Informasi terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk April 2025 sangat penting bagi para PPPK aktif maupun calon PPPK.
Sebagai bagian integral dari sistem kepegawaian pemerintah, PPPK berhak menerima gaji bulanan yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga.
Mengetahui nominal gaji PPPK 2025 akan membantu Anda mempersiapkan berbagai aspek kehidupan.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK April 2025 untuk golongan 1 hingga 17:
Daftar Gaji PPPK April 2025:
-
-
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
-
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, yang bisa menambah jumlah penghasilan bulanan mereka.
Tunjangan ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada golongan dan status jabatan.
Kesimpulan
Memahami gaji PPPK April 2025 sangat penting bagi Anda yang berencana menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintah.
Gaji ini mencakup rentang yang cukup luas dari golongan 1 hingga 17, yang menandakan adanya pengaruh besar pada posisi atau jabatan yang dipegang.
Pastikan Anda mengetahui gaji yang sesuai dengan golongan Anda agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Semoga informasi tentang gaji PPPK 2025 ini bermanfaat bagi Anda!



