Pembahasan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi salah satu isu penting di kalangan pegawai aparatur negara di awal tahun 2026. Tak sedikit yang mencari kepastian mengenai besaran pendapatan yang akan diterima oleh para ASN ini.
Dilansir dari laman metrotvnews.com, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan ini, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan UMP atau UMK daerah setempat, atau minimal sama dengan upah yang diterima sebelumnya saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Di samping itu, penghasilan PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada struktur golongan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Lantas, berapa rincian gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2026? Dan tnjangan apa saja yang akan diterima?
Daftar Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2026
Masih melansir dari laman yang sama yakni metrotvnews.com, berikut daftar gaji pokok PPPK Paruh Waktu 2026:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026
Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan, dengan besaran yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja.
Dilansir dari laman sekolahinovasipangan, berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK PAruh Waktu:
Tunjangan Wajib:
- Tunjangan Keluarga: diberikan secara proporsional sesuai jam kerja, bagi yang telah menikah atau memiliki tanggungan
- Tunjangan Pangan: mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan pangan ASN
- Tunjangan Kinerja: disesuaikan dengan kebijakan instansi serta capaian kinerja individu
- BPJS Kesehatan: kepesertaan didaftarkan oleh instansi sesuai ketentuan yang berlaku
- BPJS Ketenagakerjaan: mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Tunjangan Tambahan (apabila memenuhi persyaratan):
- Tunjangan Profesi: bagi guru atau tenaga kesehatan
- Tunjangan Khusus: untuk penugasan di wilayah terpencil atau perbatasan
- Uang Makan: diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi
Kesimpulan
Kebijakan gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN secara lebih adil dan proporsional. Dengan skema gaji yang mengacu pada regulasi terbaru serta dukungan berbagai tunjangan, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kepastian penghasilan meski dengan jam kerja yang berbeda.
Diharapkan, kejelasan ini dapat menjadi acuan bagi para pegawai untuk memahami hak yang diterima sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Sumber
- https://www.metrotvnews.com/read/bD2Cwavd-berapa-total-gaji-pppk-paruh-waktu-dan-tunjangannya-di-2026-simak-daftar-lengkapnya
- https://sekolahinovasipangan.id/gaji-pppk-paruh-waktu-terbaru-lengkap-dengan-tunjangan/




