Informasi gaji PPPK 2026 menjadi perhatian banyak calon dan pegawai PPPK karena menyangkut kepastian penghasilan dan jenjang karier.
Artikel ini merangkum besaran gaji terbaru PPPK 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja, mengacu pada aturan yang masih berlaku secara nasional.
Dasar Aturan Gaji PPPK Tahun 2026
Penetapan gaji PPPK 2026 masih berlandaskan regulasi yang sama seperti tahun sebelumnya. Pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang menggantikan ketentuan lama.
Gaji PPPK tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai standar penggajian nasional. Aturan ini masih digunakan karena hingga awal Februari 2026 belum ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji PPPK.
Selain itu, melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Artinya, PPPK memiliki kepastian hukum, kesetaraan hak, tunjangan, serta perlindungan kerja yang semakin jelas dan disejajarkan dengan PNS.
Komponen Penentu Besaran Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK 2026 tidak ditentukan secara tunggal, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yang saling berkaitan.
Secara umum, gaji pokok PPPK ditentukan oleh tingkat pendidikan dan masa kerja golongan atau MKG. Sistem ini membuat penghasilan PPPK dapat meningkat seiring waktu.
Tingkat Pendidikan
Pendidikan terakhir menjadi dasar penempatan golongan awal PPPK. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi pula golongan awal dan potensi gaji yang diterima.
Masa Kerja Golongan (MKG)
MKG adalah sistem kenaikan berkala. Artinya, meskipun tidak naik jenjang pendidikan, gaji PPPK tetap bisa meningkat secara otomatis seiring bertambahnya masa kerja.
Kisaran Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Pendidikan
Penempatan golongan PPPK 2026 disesuaikan dengan ijazah terakhir yang kamu miliki. Setiap jenjang memiliki rentang gaji yang berbeda.
Pendidikan Dasar hingga Menengah
- Lulusan SD sederajat ditempatkan di Golongan I dengan gaji pokok mulai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
- Lulusan SMP sederajat masuk Golongan IV dengan gaji berkisar Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.
SMA, SMK, dan Diploma I (D1) berada di Golongan V dengan gaji awal Rp2.511.500 dan potensi naik hingga Rp4.189.900.
Pendidikan Tinggi
- Diploma II (D2) masuk Golongan VI dengan gaji Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
- Diploma III (D3) berada di Golongan VII dengan gaji Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800.
Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) umumnya ditempatkan di Golongan IX dengan gaji Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Lulusan S2 berada di Golongan X dengan gaji Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
Sementara lulusan S3 menempati Golongan XI dengan gaji Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.
Rincian Lengkap Gaji PPPK 2026 per Golongan
Dilansir dari laman Tribun, berikut gambaran lengkap gaji PPPK 2026 dari golongan terendah hingga tertinggi, berdasarkan MKG awal dan maksimal.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan masa kerja panjang, gaji PPPK 2026 memang bisa menembus angka Rp7 jutaan.
Dampak Kepastian Gaji bagi PPPK
Kepastian struktur gaji PPPK memberi dampak positif bagi perencanaan keuangan dan motivasi kerja. Dengan sistem MKG, kamu bisa memprediksi kenaikan gaji secara bertahap tanpa harus selalu bergantung pada kebijakan baru.
Di sisi lain, pengakuan PPPK sebagai ASN juga memperkuat posisi mereka dalam sistem kepegawaian nasional.
Kesimpulan
Gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan ditentukan oleh golongan serta masa kerja. Rentang gaji cukup luas, mulai dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta.
Dengan memahami struktur ini, kamu bisa merencanakan karier dan keuangan sebagai PPPK dengan lebih matang.
sumber: https://sultra.tribunnews.com/news/85944/besaran-gaji-terbaru-pppk-2026-berdasarkan-golongan-dan-masa-kerja-bisa-tembus-rp7-jutaan?




